Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Pelantikan Aparatur Sipil Negara(ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Utara(Kaltara) yang jatuh tanggal 6 Februari 2026,bagi kenaikan pangkat dan menduduki jabatan baru mendapat Perhatian masyarakat Kaltara.
Pasalnya dalam pelantikan tersebut terdapat beberapa Sumber Daya Manusia(SDM) ASN Kaltara yang dilantik dengan mengisi jabatan yang sama atau dalam satu jabatan diisi oleh beberapa ASN. Dimana dalam pelantikan mutasi ASN dilakukan tanpa adanya pencabutan Surat Keputusan(SK) pemberhentian pejabat Eselon lama, namun justru melantik pejabat baru dalam posisi yang sama.
Sehingga hal ini pun membuat beberapa ASN didalam Lingkungan Pemprov Kaltara bekerja dengan posisi yang menggantung.
Berikut sejumlah persoalan yang menjadi sorotan:
1.Adanya Dugaan Nonjob Tanpa Penjelasan Terbuka
Penonaktifan pejabat struktural tanpa penjelasan terbuka mengenai evaluasi kinerja menimbulkan pertanyaan di internal ASN. Jika mutasi dilakukan tanpa dasar evaluasi yang terdokumentasi, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakpastian karier dan mengganggu stabilitas birokrasi.
2.Penempatan Beberapa Pejabat dalam Satu Formasi
Penempatan beberapa pejabat dalam unit jabatan yang sama memunculkan pertanyaan soal perencanaan formasi dan peta jabatan. Dalam manajemen ASN, perencanaan kebutuhan organisasi seharusnya disusun berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
3.Promosi ASN Fungsional Kejabatan Struktural
Promosi lintas latar belakang profesi menjadi perhatian ASN lain yang telah meniti jenjang karier struktural. Dalam sistem merit, promosi seharusnya mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta kesesuaian dengan kebutuhan jabatan.
4.Proses Pelantikan dan Koordinasi pelaksanaan
pelantikan yang dinilai kurang terkoordinasi juga menjadi sorotan. Profesionalitas proses administratif penting untuk menjaga wibawa organisasi dan kepastian hukum.
Terkait hal tersebut Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amrianpa mengatalan kalau pelantikan dan mutasi ASN yang dilaksanakan sudah sesuai dengan Peraturan Teknik(Pertek) pelantikan.
“Semua sudah sesuai dengan Pertek Tahap I dan sekarang kita akan melakukan evaluasi untuk pengajuan Pertek tahap II di BKN RI terkait posisi jabatan-jabatan itu. Disini juga tidak ada pejabat ASN yang Nonjob karena mereka masih terdata di BKN sebagai ASN yang mengisi jabatan yang lama, jadi isu Nonjob itu hoaks,”kata pria yang akrab disapa Andi.
Sedangkan Penempatan Beberapa Pejabat dalam Satu Formasi Andi mengaku akan segera melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan pengajuan Pertek tahap ke II di BKN RI.
“Nanti kita akan segera melakukan evaluasi dan semuanya tergantu pada Pertek tahap II nanti,” ujarnya.
Dalam proses pelantikan dan mutasi ASN itu, Andi juga menjelaskan kalau semuanya semuanya sudah diproses melalui tim penilai atau Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Termasuk adanya SDM guru Sekolah yang dipromosikan menjadi pejabat Eselon IV disuatu OPD.
“Jadi bukan soal ini ASN mengajukan promosi jabatan atau tidak. Tapi ada Baperjakat yang melakukan penilaian secara global untuk menilai kinerja ASN dan lainnya,”lanjutnya lagi.
“Setelah ditentukan Baperjakat. Nama-nama ASN itu kemudian diajukan di BKN dan memang ada beberapa nama yang tidak lolos. Sedangkan yang lolos kita ikutkan pelantikan. Intinya pelantikan dan mutasi ASN ini kita lakukan sesuai kebutuhan organisasi,”tegasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait adanya SDM guru fungsional yang dimutasi menjadi ASN struktural dengan jabatan Eselon IV. Plt Kepala Dinas Pendidikan(Disdik) Kaltara Hasanudin mengaku tidak mengetahuinya dan baru mengetahui adanya guru di Lingkungannya yang ikut dimutasi disaat hari pelantikan tersebut.
“Tidak ada pengajuan atau pengusulan serta pemberitahuan ditempat saya. Justru saya juga kaget ada guru ditempat saya yang dimutasi. Karena kalau bicara SDM, jujur SDM guru di Kaltara ini masih sangat kurang sehingga dampaknya ialah kita harus ekstra memaksimalkan kekosongan guru yang kosong akitab mutasi,”pungkasnya.
Reporter(TIM)
