Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Disdikbud Bulungan Bakal Lakukan Pemberhentian Sementara Kepsek SP

0
4794

Kaltaraterkini.co.id, KABUPATEN BULUNGAN – Seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Bulungan berinisial SP yang diduga terseret kasus dugaan penipuan bermodus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. kini terancam diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) Kabupaten Bulungan.

hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Kadisdikbud), Drs Suparmin Setto yang mengatakan kalau saat ini pihaknya sudah menentukan pengganti jabatan SP sebagai Kepsek.

“Hari ini sudah dibuat telahaan staf nya , termasuk terkait jabatan SP sebagai Kepala Sekolah langsung kita tunjuk pelaksana harian. (PLH) menggantikan yang bersangkutan, ”kata Suparmin.

Ia melanjutkan terkait konkret hak apa saja yang tidak lagi diterima setelah pemberhentian sementara ini pihaknya akan berkordinasi dengan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan.

“terkait hal itu kita sudah bersurat ke BKPSDM Bulungan dan tinggal menunggu tindak lanjutnya saja,”ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Sri Heryani, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Senin, 19/2/2026 didampingi masing-masing staf atas nama Nina dan Wahyono menyebutkan, pihaknya baru menerima surat pengusulan pemberhentian sementara SP sebagai ASN dimana surat tersebut sudah disampaikan ke Bupati Bulungan untuk penerbitan Surat Keputusan nya (SK).

“Karena kita menganut asas praduga tak bersalah maka diberikan surat pemberhentian sementara, sambil menunggu keputusan hukum nya inkrah dari pengadilan, ” ujar Wahyono.

Pada pemberhentian sementara tersebut SP masih menerima gaji sebesar 50 persen.

“Artinya yang bersangkutan sudah tidak lagi menerima tunjangan lainnya, termasuk tunjangan perbaikan penghasilan atau TPP, ”ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, pihak BKPSDM baru menerima surat penahanan dari Kepolisian pada tanggal 19 Januari ini. Selanjut nya surat tersebut diproses diterus kan kepejabat yang berkompeten, yang pasti secara administrasi pihak BKPSDM sudah memproses tindak lanjutnya.

Sementara itu, Nina staf SDM lainnya mengatakan, tetap ada pendampingan hukum diberikan. Hanya saja sifatnya pendampingan biasa, mengingat ASN Pemkab tidak diperkenankan untuk beracara dipersidangan.“

Kalau SP meminta untuk didampingi silahkan mengajukan ke LKBH, ” imbuh Nina seraya.

Kemudia ia menambahkan bahwa hak SP lainya yaitu masih ada untuk meminta kuasa hukum lain nya.

Di ketahui dugaan penipuan bermodus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menyeret nama SP, seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Bulungan, bersama rekannya MG, warga Tarakan.Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp1 miliar.

Dimana Kasus ini bermula pada awal April 2023. Saat itu, salah satu korban, menerima pesanan 20 ton solar untuk kebutuhan, perusahaan yang disebut dikendalikan oleh SP dan MG. Nilai transaksi awal mencapai Rp320 juta.(Kalter)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!