Dispar Kaltara Bantah Adanya Penggeledahan Dikantornya

0
301

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Sempat dihebohkan dengan isu adanya penggeledahan Kantor Dinas Pariwisata(Dispar) Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi(Kejati) Provinsi Kaltara, terkait adanya dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2,952 M.

Dispar Provinsi Kaltara, bantah adanya penggeledahan tersebut. Menurut Kepala Dispar Kaltara hal itu bukanlah penggeledahan melainkan hanya kordinasi bersama pihak Kejati Kaltara terkait dokumen-dokumen asli kegiatan Asita.

“Memang benar pihak Kejati Kaltara datang kekantor kita. Tapi hal itu bukanlah penggeledahan melainkan hanya meminta data dan dokumen asli kegiatan Asita saja,”kata Kepala Dispar Kaltara, Njau Anau.

Ia mengatakan sebelum datang pihak Kejati Kaltara sudah melakukan kordinasi dengan pihaknya terkait hal-hal yang dibutuhkan oleh Kejati Kaltara dalam memeriksa dugaan perkara Tipikor kegiatan Asita. Dimana dalam kordinasi terkait itu, Njau Anau juga menegaskan kalau pihaknya sudah berkordinasi langsung dengan Gubernur Provinsi Kaltara, terkait hal-hal yang bersangkutan.

“Makanya saya bilang bukan penggeledahan karena pihak Kejati Kaltara sudah berkordinasi dengan kita dan sudah bersurat. Tentu kita sangat mendukung atas upaya Kejati Kaltara dalam menindak dugaan Tipikor,” lanjutnya lagi.

“dalam hal ini pak gubernur juga sangat mendukung, karena saya juga sudah melapor kebeliau dan beliau juga sangat terbuka dengan hal ini,” jelasnya.

Sebelumnya dalam realese resmi Kejati Provinsi Kaltara, Pada hari Kamis (18/12/2025) dimulai pukul 15.00 Wita s/d pukul 17.30 Wita, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara yg dipimpin langsung oleh Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, SH.,MH telah melakukan Penggeledahan di 3 (tiga) tempat berbeda.

berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Samarinda sehubungan dengan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2,952 M yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak pekerjaan.

Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di 3 (tiga) tempat berbeda yaitu :

1. Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.

2. Ruang Bagian Kesra Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara.

3. Kantor DPD Asita Kaltara yang berada di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.Dari ketiga tempat tersebut, Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen maupun barang-barang lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!