Kaltaraterkini.co.id, KABUPATEN TEGAL – Guru honorer adalah wajah yang paling sering kita jumpai dalam keseharian pendidikan Indonesia. Mereka hadir di sekolah negeri maupun swasta, di kota besar hingga pelosok desa, menjalankan tugas yang sama dengan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Tidak ada perbedaan fungsi antara guru PNS, PPPK, maupun honorer. Yang membedakan hanyalah status administratif dan tingkat kepastian kesejahteraan yang mereka terima.Profesi guru sejak lama dipandang sebagai panggilan moral sekaligus pengabdian sosial. Ki Hadjar Dewantara menyebut guru sebagai pamong yang menuntun tumbuhnya kodrat anak.
Artinya, guru bukan sekadar penyampai materi, tetapi pembentuk karakter, penanam nilai, dan penjaga masa depan bangsa. Kemuliaan profesi ini bahkan ditegaskan dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebut pendidik sebagai komponen strategis dalam pembangunan Nasional.
Namun dalam praktiknya, guru honorer sering kali berada dalam posisi yang belum sepenuhnya sejalan dengan kemuliaan peran tersebut. Selama bertahun-tahun, paradoks menjadi bagian dari realitas pendidikan kita: kontribusi besar, tetapi kesejahteraan belum memadai.
Jika menoleh ke belakang, sebelum 2024 banyak guru honorer menerima insentif pusat sebesar Rp300.000 per bulan—bahkan di sejumlah daerah masih ada yang menerima honor di bawah satu juta rupiah dari dana BOS sekolah. Ketimpangan antar wilayah sangat terasa.
Di satu kabupaten, guru honorer bisa memperoleh tambahan insentif daerah; di daerah lain, mereka hanya bergantung pada kemampuan keuangan sekolah.Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 31 menegaskan hak warga negara atas pendidikan. Jika kedua pasal ini dibaca bersama, maka jelas bahwa kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan pendidiknya.
Guru yang sejahtera adalah prasyarat pendidikan yang bermutu.“Yang kami inginkan bukan kemewahan, hanya kepastian,” ujar Rina, guru honorer sekolah dasar di Banyumas.
“Supaya kami bisa fokus mengajar tanpa memikirkan apakah honor bulan depan cair atau tidak.” tambahnya.
Dedikasi di Tengah Ketidakpastian
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa guru honorer memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Mereka mengajar penuh waktu, menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), menilai tugas siswa, menghadiri rapat sekolah, hingga berperan dalam kegiatan ekstrakurikuler. Dalam banyak kasus, beban administrasi juga cukup tinggi.
Semua itu dijalankan dengan profesionalisme yang sama seperti guru ASN.Namun, status non-ASN membuat posisi mereka lebih rentan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hanya mengakui PNS dan PPPK sebagai bagian dari sistem kepegawaian negara. Guru honorer berada di luar skema tersebut, sehingga akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan kerja sering kali terbatas.
Padahal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan prinsip upah layak dan perlindungan tenaga kerja.Banyak guru honorer yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan. Ada yang mengajar di dua sekolah, ada pula yang membuka les privat atau usaha kecil demi mencukupi kebutuhan keluarga.
Kondisi ini berisiko menimbulkan kelelahan dan tekanan psikologis. Burnout menjadi ancaman nyata, terutama ketika beban kerja tidak sebanding dengan kompensasi.
“Kadang kami pulang sudah sangat lelah, tapi tetap harus menyiapkan materi untuk besok. Kami ingin profesional, tapi juga butuh kepastian hidup.”kata Suryanto, guru honorer SMA di Brebes.
Jika dibandingkan dengan 2022–2023, perbaikan mulai terlihat pada 2025–2026. Insentif naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan. Proses transfer dilakukan langsung ke rekening guru, lebih transparan dibanding mekanisme sebelumnya yang sering bergantung pada distribusi daerah.
Tunjangan profesi bagi guru non-ASN bersertifikasi juga diperluas cakupannya.Meski nominal kenaikan tampak kecil, secara simbolik ini menunjukkan pengakuan negara bahwa keberadaan guru honorer tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan bagian dari sistem.
Namun pertanyaan mendasarnya: apakah kenaikan insentif tersebut sudah mendekati standar kebutuhan hidup layak? Di banyak daerah, biaya hidup meningkat lebih cepat daripada kenaikan insentif. Di sinilah kebijakan afirmatif perlu terus diperkuat.
Belajar dari Negara Lain
Perbandingan internasional dapat menjadi cermin.Di Finlandia, profesi guru termasuk profesi paling bergengsi. Seleksi masuk pendidikan guru sangat ketat, dan kesejahteraan mereka relatif tinggi serta stabil. Guru tidak dibebani pekerjaan administratif berlebihan sehingga fokus pada pembelajaran.
Di Singapura, pemerintah secara konsisten menginvestasikan anggaran besar pada pelatihan dan pengembangan profesional guru. Gaji guru pemula relatif kompetitif dibanding profesi lain, sehingga menarik lulusan terbaik.
Di Korea Selatan, guru mendapat status sosial yang tinggi dan jaminan kesejahteraan yang jelas. Negara memastikan bahwa profesi guru cukup menjanjikan secara ekonomi sehingga talenta terbaik tertarik masuk ke dunia pendidikan.
Indonesia tentu memiliki konteks fiskal dan demografis berbeda. Namun satu benang merah dapat ditarik: negara-negara dengan kualitas pendidikan tinggi menempatkan kesejahteraan guru sebagai fondasi, bukan pelengkap. Artinya, investasi pada guru bukan beban anggaran, melainkan strategi pembangunan manusia.
Arah Baru Kebijakan: Menguatkan Martabat Guru Memasuki 2026
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan langkah afirmatif yang lebih sistematis untuk memperbaiki kesejahteraan guru non-ASN. Dalam Siaran Pers Nomor 45/Sipers/A6/I/2026 ditegaskan bahwa investasi pada guru adalah investasi pada masa depan bangsa.
Sementara dalam Siaran Pers Nomor 58/Sipers/A6/I/2026 dinyatakan komitmen melanjutkan dan memperkuat kebijakan kesejahteraan bagi guru non-ASN.Salah satu langkah konkret adalah kenaikan tunjangan insentif dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan.
Insentif tersebut diberikan kepada ratusan ribu guru honorer dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing, sehingga prosesnya lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, lebih dari 400 ribu guru non-ASN menerima tunjangan profesi, sementara lebih dari 43 ribu guru di daerah tertentu memperoleh tunjangan khusus.
Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada ratusan ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi. Kebijakan ini menunjukkan bahwa perhatian tidak hanya terfokus pada guru di jenjang formal, tetapi juga pada pendidik usia dini yang berperan penting dalam membentuk fondasi karakter anak.
“Sekarang ada rasa dihargai. Memang belum sepenuhnya ideal, tetapi ada perubahan yang nyata.”ujar Arif, guru honorer SMP di Tegal Selatan.
Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) memberi kesempatan bagi guru honorer untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana agar memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan dalam sistem kepegawaian nasional.
Ini penting karena profesionalisme guru tidak hanya diukur dari pengalaman, tetapi juga kualifikasi formal yang diakui negara.Selain itu, pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) memperlihatkan bahwa kebijakan kesejahteraan tidak berhenti pada aspek finansial.
Pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas guru agar selaras dengan tuntutan abad ke-21. Guru didorong menjadi fasilitator pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan global.
Rekrutmen PPPK menjadi pintu masuk bagi guru honorer berpengalaman untuk memperoleh status kerja yang lebih pasti, lengkap dengan gaji dan jaminan sosial. Walaupun masih menghadapi tantangan keterbatasan formasi dan kesiapan anggaran daerah, kebijakan ini mencerminkan pengakuan struktural terhadap kontribusi guru honorer.
Dari Motivasi ke Mutu Pendidikan
Kesejahteraan guru berdampak langsung pada mutu pembelajaran. Guru yang aman secara ekonomi lebih fokus, kreatif, dan inovatif. Stabilitas tenaga pendidik juga mengurangi turnover yang mengganggu kontinuitas belajar siswa.
“Kalau kondisi kami lebih stabil, kami bisa memikirkan inovasi pembelajaran. Anak-anak juga merasakan semangat itu.”ungkap Yuliana, guru PAUD nonformal di Kabupaten Tegal.
Jika Indonesia ingin mencapai visi Indonesia Emas 2045, maka kualitas pendidikan hari ini menentukan arah masa depan. Dan kualitas pendidikan tidak mungkin terlepas dari kualitas hidup gurunya
.Perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya menunjukkan adanya kemajuan. Perbandingan dengan negara lain menunjukkan masih adanya ruang besar untuk berbenah. Kritik yang membangun harus dipandang sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, bukan sebagai oposisi terhadap niat baik pemerintah.
Pada akhirnya, pendidikan bermutu untuk semua hanya mungkin terwujud jika guru tanpa memandang status mengajar dalam kondisi sejahtera dan bermartabat. Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian tanpa perlindungan. Guru pun harus menjaga profesionalisme dan integritas.
Ketika kebijakan yang berpihak dan komitmen profesional berjalan beriringan, ruang kelas menjadi tempat lahirnya harapan. Dari sanalah masa depan bangsa dibentuk oleh guru yang tidak hanya berdedikasi, tetapi juga dihargai dan disejahterakan secara layak.
Penulis : Dias Akrom Permana
