Melalui SE Bupati Pemkab Tana Tidung Atur Ulang Jadwal Pakaian Dinas ASN

0
176

Tana Tidung – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menetapkan jadwal baru penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Tana Tidung Nomor 249 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pakaian Dinas ASN.

Aturan ini disampaikan melalui unggahan resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tana Tidung, dan mulai diterapkan untuk memastikan keseragaman sekaligus meningkatkan profesionalitas ASN di lingkungan pemerintahan daerah

.Dalam surat edaran tersebut, ASN diwajibkan mengenakan seragam khaki pada hari Senin dan Selasa, kemeja putih dengan bawahan hitam pada hari Rabu, serta pakaian batik, tenun, atau busana khas daerah pada hari Kamis dan Jumat.

“Pakaian batik juga digunakan saat peringatan Hari Batik Nasional,” terang Diskominfo Tana Tidung.

Selain itu, pakaian Korpri akan dikenakan pada kegiatan resmi seperti upacara Hari Ulang Tahun Korpri dan rapat Korpri.Diskominfo menambahkan, penyesuaian aturan berpakaian ini diharapkan dapat menumbuhkan disiplin, memperkuat citra ASN yang profesional, serta mencerminkan nilai-nilai integritas dalam bekerja.

“ASN diharapkan tetap tampil rapi, sopan, dan menunjukkan semangat kerja yang berAKHLAK,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!