Oknum PNS Diduga Ngamuk di Lokasi Tambang, Rampas Kunci Alat Berat

0
271
MINTA GANTI RUGI : Oknum PNS ini saat mendatangi lokasi Atambang yang dikelola oleh PT Tubindo. Pria tersebut meminta ganti rugi atas lahan kabarnya akan diganti rugi.

TANJUNG SELOR, kaltaraterkini.co.id – Oknum Aparatur Negeri Sipil(ASN) asal Kabupaten Tana Tidung(KTT) diduga melakukan tindakan main hakim sendiri di salah satu lokasi Tambang yang ada di Desa SP 6, Kabupaten Bulungan. Oknum ASN berinisial M itu diduga berupaya menutup jalan akses lalu lintas aktivitas pertambangan sekaligus juga merampas kunci salah satu alat berat yang ada di lokasi.

Diketahui, M Datang dengan maksud untuk meminta uang kompensasi ganti rugi atas lahan area Sungai Sekelami yang saat ini merupakan Terminal Khusus (Tersus) yang dikelola PT. Tubindo.

“Mana nih katanya mau bayar, bayar tinggal bayar saja susah sekali, kita sudah sepakat harga kok dipersulit lagi, apalagi Legal-nya tuh pakai acara minta Surat Tanah segala,” teriak Murad sebagaimana ditirukan salah seorang Karyawan PT. CPN (mitra perusahaan PT. Tubindo) berinisial A.

Persoalan ini diduga terjadi karena adanya permintaan kompensasi ganti rugi lahan area tambang dari Keluarga Haji Pidu sebesar Rp.5000/MT untuk jumlah batu yang berhasil masuk tongkang.

Supriyanto, Koordinator Pelaksana Strategis Perusahaan, mengklarifikasi soal tuntutan tersebut dengan mengatakan bahwa Penanggung jawab atas pembebasan lahan yang disampaikan Murad itu sangatlah keliru. Dijelaskannya bahwa PT. CPN merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang mendapatkan perintah dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (PT. Tubindo) untuk hanya melakukan penambangan saja,” Ujarnya.

Sehingga menurutnya apa yang dituntut oleh M sendiri merupakan sesuatu yang keliru karena tidak ada dalam Undang-undang ataupun perjanjian Mitra.

“Yaa..salah alamat dong, kan harusnya minta ke PT. Tubindo, bukan ke CPN. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan yang di luar batas kompetensi dan kewenangannya menurut undang-undang,” pungkasnya.

Tim Kaltara terkini sempat mencoba menghubungi oknum ASN M, namun hingga berita ini diterbitkan M belum dapat ditemui. (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!