‎Plt Terlalu Lama, Komitmen Merit System Pemprov Kaltara Dipertanyakan‎‎ Di Balik Perpanjangan Plt BKD, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Kaltara?‎‎

0
323

Kaltaraterkini.co.id, ‎‎TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diduga melakukan pembiaran terhadap kekosongan jabatan definitif Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hingga kini, posisi strategis tersebut masih dijabat pelaksana tugas (Plt) tanpa kepastian jadwal seleksi terbuka.‎‎

Sorotan muncul karena dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang digelar 17 Juli 2024, formasi BKD tidak ikut dilelang. Padahal, jabatan tersebut berperan sentral dalam tata kelola manajemen aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

‎‎Publik mempertanyakan alasan tidak dimasukkannya BKD dalam seleksi terbuka, sementara jabatan itu telah lama diisi Plt. Status sementara yang berlarut-larut dinilai bertentangan dengan semangat sistem merit.‎‎Secara struktural, Gubernur Kalimantan Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menetapkan dan mengusulkan pengisian JPT.

Pengawasan manajemen ASN berada Kepegawaian Negara, sedangkan pembinaan kepala daerah dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Regulasi kebijakan ASN menjadi ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.‎‎Persoalan ini mencuat pasca-seleksi terbuka 17 Juli 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang tak mencantumkan BKD sebagai formasi.

Hingga awal 2026, belum ada pengumuman resmi terkait jadwal seleksi untuk jabatan tersebut.‎‎Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Plt memang dimungkinkan dalam kondisi transisi, namun sifatnya sementara.‎‎Sejumlah kalangan menilai, perpanjangan tanpa batas waktu jelas berpotensi melemahkan legitimasi kebijakan, terutama karena BKD berperan langsung dalam pengelolaan karier dan disiplin ASN.‎‎Jika jabatan strategis terlalu lama diisi Plt, keputusan-keputusan penting dapat dipandang kurang kuat secara administratif.

Selain itu, absennya pejabat definitif dikhawatirkan memengaruhi stabilitas organisasi dan persepsi publik terhadap komitmen reformasi birokrasi.‎‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengenai alasan BKD tidak diikutkan dalam seleksi terbuka maupun rencana waktu pengisian jabatan definitif.‎Desakan agar seleksi segera digelar kian menguat. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab pembiaran sekaligus memastikan tata ASN berjalan sesuai prinsip merit system.

Reporter : Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!