Tana Tidung – Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung mengimbau seluruh perusahaan dan pengemudi angkutan kelapa sawit agar mematuhi ketentuan batas muatan kendaraan sesuai kelas jalan.Imbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: B.500.11.9.3/362/DISHUB-KTT/XI/2025 tentang Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Kelapa Sawit.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Tana Tidung, Maltomi, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load).
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar pengemudi dan perusahaan memahami pentingnya mematuhi aturan batas muatan,” ujarnya.
Dishub Tana Tidung juga berkoordinasi dengan Polres Tana Tidung, KSOP, dan OPD terkait untuk memastikan pengawasan berjalan terpadu.
“Kami fokus pada pembinaan, bukan penindakan. Harapannya, angkutan sawit tetap lancar tanpa merusak jalan,” tambahnya.
Surat edaran telah disampaikan langsung kepada enam perusahaan kelapa sawit. Pihak perusahaan akan meneruskan informasi tersebut kepada para mitra atau sopir truk pengangkut sawit.
“Selanjutnya pihak perusahaan diharapkan menyampaikan kepada mitra atau sopir sawit,” jelas Maltomi.
Adapun batas maksimal muatan yang dianjurkan adalah 8 ton, sesuai dengan kapasitas jalan kelas III di wilayah Tana Tidung.Namun, ia mengakui saat ini belum tersedia alat ukur timbangan untuk memastikan berat muatan secara akurat.
“Untuk sementara, pengawasan dilakukan secara kasat mata. Maksimal susunan sawit hanya satu tingkat lebih tinggi dari bak truk,” terangnya.
Maltomi menegaskan, jika ke depannya masih ditemukan kendaraan yang mengangkut melebihi kapasitas dan dimensi yang telah ditetapkan, maka Satlantas Polres Tana Tidung akan melakukan penindakan.
Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha kelapa sawit mendukung kebijakan ini demi terciptanya transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Tana Tidung.Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Tana Tidung, Ipda Larwanda, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena masih banyak ditemukan truk sawit yang membawa muatan berlebih (overload), yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan jalan kabupaten.
“Muatan berlebih bukan hanya berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memperparah kerusakan jalan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ini yang menjadi perhatian utama kami,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Satlantas bersama Dishub menegaskan beberapa poin penting bagi pengendara dan perusahaan pengangkutan sawit, di antaranya:
1. Dilarang mengoperasikan truk dengan muatan berlebih (overload) di seluruh ruas jalan kabupaten.
2. Muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan dan izin lintasan yang ditetapkan Dinas Perhubungan, yaitu maksimal 8 ton.
3. Pengemudi wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain serta tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
4. Tindakan represif (penegakan hukum) akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran oleh Satlantas Polres Tana Tidung.5. Pihak pengawas lapangan perusahaan diimbau aktif mengontrol muatan kendaraan sebelum beroperasi.
