Birokrasi Kaltara Disiyanlir Membusuk: Karier ASN Diduga Terancam oleh Maladministrasi yang Melembaga

0
5263

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Selama dua pekan belakangan ini proses Pelantikan dan mutasi Aparatur Sipil Negara(ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Utara(Kaltara) menjadi perhatian publik, tak terkecuali pengamat Pemerintahan.

Pasalnya, selain adanya dua Surat Keputusan(SK) dalam Satu jabatan, Pemprov Kaltara melalui Badan Kepegawaian Daerah(BKD) juga melantik ASN sebanyak dua kali hanya dalam kurun waktu dua pekan.

Menurut pengamat Pemerintah berinisial RR, Di Pemprov Kaltara, mutasi dan kenaikan pangkat ASN seharusnya berjalan jelas, adil, dan berbasis aturan. UU ASN 20/2023, PP 11/2017, PP 53/2010, bahkan SE BKN 1/2021 sudah menetapkan mekanisme itu: transparan, merit-based, dan tepat waktu. ASN berhak tahu dasar mutasi, dasar kenaikan pangkat, dan bagaimana penilaian kinerjanya dilakukan. Tapi kenyataan di lapangan berbeda.

Fenomena Plt Kepala BKD yang menjabat lebih dari 2 tahun — jauh melampaui batas maksimal 6 bulan yang diatur SE BKN 1/2021 — menunjukkan maladministrasi prosedural yang melembaga.

Apa Artinya bagi ASN?

Ketidakpastian Karier: Jabatan strategis dibiarkan kosong, ASN yang kompeten tidak bisa mengakses peluang melalui seleksi terbuka (UU ASN 20/2023, Pasal 47–48).

Diduga Ambiguitas Wewenang.

Plt seharusnya hanya menangani tugas rutin (UU 30/2014, Pasal 14 ayat 7), tapi dalam 2 tahun tidak mungkin OPD tidak mengambil keputusan strategis. Keputusan yang diambil tanpa mandat resmi rentan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian prosedural bagi pegawai di bawahnya.

Diduga Melakukan Pengabaian Kewajiban Administratif.

Penundaan pengisian jabatan definitif selama lebih dari 2 tahun melanggar PP 11/2017 jo. PP 17/2020, yang mewajibkan pengumuman lowongan JPT dalam waktu 15 hari kerja. Ini jelas bentuk maladministrasi karena instansi tidak menjalankan kewajibannya.

Fenomena lain juga terlihat: pelantikan ganda, pejabat fungsional tiba-tiba masuk jalur struktural, dan penundaan berulang proses mutasi. Semua ini membingungkan ASN, menunda kepastian karier, dan melemahkan prinsip merit system.

Diduga Melakukan Maladministrasi yang Melembaga.

Ini bukan soal tuduhan personal. Ini soal prosedur hukum yang diabaikan. Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan sekadar formalitas. Tetapi di Kaltara, apa pun yang dilakukan kelompok tertentu dianggap kebenaran mutlak, dan prosedur hukum sering dicampakkan. Hasilnya: ASN yang patuh aturan menjadi terombang-ambing, kariernya terganggu, dan moral birokrasi terus terkikis.

Apel Moral ASN: Tegakkan Kepastian, Lindungi Karier.

ASN Pemprov Kaltara, dengarlah! Ini panggilan untuk apel moral: berdiri bersama menuntut transparansi, menegakkan merit system, dan memastikan setiap mutasi, setiap pelantikan, setiap kenaikan pangkat berjalan sesuai hukum, bukan logika kelompok tertentu. Jika diam, ketidakjelasan prosedur akan terus menelan ASN yang patuh.

Tapi jika bersuara, menegakkan aturan, menuntut kepastian, masa depan ASN yang berintegritas bisa diselamatkan. Karier ASN adalah aset berharga — sekali kepastian itu hilang, sulit ditebus. Sistem Harus Diperbaiki.

Prosedur Harus Diperbaiki.

ASN Pemprov Kaltara harus bangkit bersama, menuntut kepastian, dan mengguncang birokrasi yang membusuk sebelum semuanya hanyut dan lenyap.

Saat dikonfirmasi baik Sekprov Kaltara, Deni Harianto, Asisten III Provinsi Kaltara, Pollymaart Sijabat dan kepala BKD Kaltara Andi Amrianpa sama-sama belum dapat merespon media ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!