Kaltaraterkini.co.id, BULUNGAN – Persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida, berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam sidang bernomor perkara 183/Pid.B/2026 itu, tiga saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa memberikan keterangan terkait proses pencalonan, penerbitan nomor induk siswa, dan administrasi pendidikan Lausa.Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Lili Suryani, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan periode 2014 – 2019.
Di hadapan majelis hakim, Lili menjelaskan mekanisme pendaftaran calon anggota legislatif yang telah menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara daring.Menurut Lili, penggunaan sistem tersebut memungkinkan proses pendaftaran dilakukan secara elektronik sehingga berkas fisik tidak perlu diserahkan secara berlebihan.
“Saat pendaftaran, sudah ada aplikasi Silon yang digunakan secara daring (online). Sehingga berkas fisik tidak perlu dibawa secara berlebihan,” kata Lili dalam persidangan.
Ia juga menyatakan bahwa selama tahapan pemilu berlangsung pada masa jabatannya, dokumen administrasi pencalonan atas nama Lausa Laida tidak mengalami kendala.
Lili mengatakan KPU Kabupaten Bulungan tidak menerima sanggahan masyarakat mengenai keabsahan ijazah Lausa selama masa tanggapan dan sanggahan dibuka secara resmi.
“Betul, selama proses pemilu berjalan, yang atas nama terdakwa ini tidak ada masalah. Tidak ada sanggahan dari masyarakat sampai masuk ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Keterangan tersebut disampaikan dalam kapasitas Lili sebagai saksi yang diajukan pihak terdakwa. Tidak adanya sanggahan selama tahapan pemilu, sebagaimana diterangkannya di persidangan, merupakan bagian dari keterangan saksi dan tidak dengan sendirinya menentukan keabsahan ijazah yang menjadi pokok perkara.
Selain Lili, majelis hakim mendengarkan kesaksian Wakil Kepala Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ba’ats Darif, Dr. Pringo. Ia memberikan keterangan mengenai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Lausa Laida yang disebut terbit melalui PKBM tersebut.
Pringo mengatakan, pada 2022, ketika Lausa hendak mengambil ijazah, ia melihat NISN atas nama Lausa tercantum di PKBM Ba’ats Darif.
Ia juga mengaku sempat mengambil tangkapan layar dari Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga tersebut.
“Pada tahun 2022 saat saudara LL hendak mengambil ijazah, saya melihat NISN atas nama Lausa Laida terbit di PKBM Ba’ats Darif. Saya juga sempat mengambil tangkapan layar (screenshot) dari Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PKBM tersebut,” kata Pringo.
Saksi ketiga, Muhammad Nur, menerangkan perannya sebagai wali murid Lausa Laida selama menempuh pendidikan nonformal di PKBM Ba’ats Darif. Ia mengaku menandatangani rapor Lausa untuk program Paket B dan Paket C.
“Benar, saya yang menandatangani rapor Lausa Laida, baik untuk program Paket B maupun Paket C di PKBM Ba’ats Darif,” ujar Muhammad Nur.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Lausa Laida. Keterangan para saksi yang dihadirkan pihak terdakwa akan menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan lain dalam persidangan.
Hingga berita ini disusun, proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor masih berlanjut untuk mendengarkan tahapan pembuktian berikutnya.
Belum ada kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut karena pemeriksaan di pengadilan masih berlangsung


