Di Hadapan Perusahaan dan Asosiasi Sawit, Muhammad Nasir Minta Harga TBS Lebih Berkeadilan untuk Petani

0
26

Kaltaraterkini.co.id, Tarakan – Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Utara Periode I Bulan Juni 2026 digelar di Hotel Padmaloka, Kota Tarakan, Rabu (3/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, DPRD Provinsi Kaltara, DPRD Kabupaten Nunukan, GAPKI Kaltara, APKASINDO Kaltara, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS), koperasi dan pekebun kelapa sawit, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI secara daring.

Rapat dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Bustan, S.E., M.Si. Turut memberikan sambutan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, serta Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sejak 20 Mei 2026 terjadi penurunan harga TBS di berbagai sentra perkebunan sawit di Indonesia. Penurunan harga berkisar antara Rp300 hingga Rp1.250 per kilogram dan paling dirasakan oleh pekebun swadaya.

Menurut paparan Kementerian Pertanian, kondisi tersebut dipengaruhi faktor psikologis pelaku usaha terhadap kebijakan Tata Kelola Ekspor Kelapa Sawit Satu Pintu yang saat ini masih berada dalam masa transisi.

Selain itu, dalam sesi diskusi juga mengemuka sejumlah faktor yang dinilai turut menyebabkan harga sawit di tingkat petani mengalami tekanan, di antaranya kekhawatiran pelaku usaha terhadap mekanisme ekspor baru, panjangnya rantai pasok dari petani ke PKS, praktik pengetatan sortasi dan pembatasan penerimaan buah oleh sebagian pabrik, serta meningkatnya biaya produksi, transportasi, pupuk dan operasional industri sawit.

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Utara, harga TBS untuk tanaman umur produktif 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.362,20 per kilogram, sementara untuk umur 9 tahun sebesar Rp3.255,82 per kilogram dan umur 8 tahun sebesar Rp3.196,94 per kilogram.

Harga tersebut ditetapkan berdasarkan harga rata-rata CPO sebesar Rp14.761,66 per kilogram, harga kernel Rp13.486,59 per kilogram, dan Indeks K sebesar 86,78 persen.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M, menegaskan bahwa pihaknya sangat memahami kegelisahan para petani sawit, khususnya petani swadaya yang selama ini menjadi kelompok paling rentan ketika harga sawit mengalami penurunan.

“Yang paling sering menjadi korban ketika harga sawit turun adalah petani swadaya. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat seperti kebun plasma atau kebun yang sudah bermitra dengan perusahaan. Ketika ada ketidakpastian pasar atau kebijakan, yang pertama merasakan dampaknya adalah petani di lapangan,” ujar Muhammad Nasir.

Menurut Nasir, alasan yang disampaikan sebagian perusahaan dan PKS mengenai ketidakpastian pasokan maupun kekhawatiran terhadap perubahan kebijakan ekspor memang perlu dipahami. Namun kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan harga TBS secara berlebihan hingga merugikan petani.

“Kita memahami perusahaan juga memiliki kekhawatiran terhadap pasar dan kebijakan baru. Tetapi jangan sampai seluruh risiko bisnis dibebankan kepada petani. Petani sudah menghadapi kenaikan biaya pupuk, biaya perawatan kebun, biaya tenaga kerja dan transportasi. Kalau harga terus ditekan, maka yang paling terdampak adalah kesejahteraan keluarga petani,” tegasnya.

Nasir juga meminta pemerintah provinsi bersama instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit agar tidak melakukan pengetatan sortasi secara berlebihan maupun pembatasan penerimaan buah yang dapat semakin menekan harga di tingkat petani.

Selain itu, ia mendorong percepatan kemitraan yang sehat antara perusahaan dan petani swadaya agar posisi tawar petani meningkat serta memperoleh kepastian pasar.

“Kita ingin kemitraan yang benar-benar memberikan manfaat kepada petani. Jangan hanya kemitraan di atas kertas. Harus ada pembinaan, pendampingan, akses pembiayaan, peningkatan kualitas produksi dan kepastian pembelian hasil panen petani,” katanya.

Politisi PKS tersebut juga berharap masa transisi kebijakan Tata Kelola Ekspor Kelapa Sawit Satu Pintu yang berlangsung hingga Agustus 2026 tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan terhadap harga sawit di daerah. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi dan pelaku usaha harus memberikan kepastian informasi kepada pasar agar tidak muncul spekulasi yang merugikan petani.

“Petani sawit adalah salah satu penopang utama ekonomi masyarakat Kalimantan Utara. Karena itu, stabilitas harga TBS harus menjadi perhatian bersama. Kami di DPRD akan terus mengawal agar kebijakan apa pun yang diambil tetap berpihak kepada petani dan tidak mengorbankan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!