Plt. Kepala BKD Kaltara Singgung Jabatan Plt di OPD Lain di Lingkungan Pemprov dan Pemda

0
2433

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR– Sorotan terhadap perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus bergulir. Ketua Adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa, mempertanyakan status Plt BKD Kaltara yang dijabat sejak Juni 2023 hingga Februari 2026.‎‎

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, angkat bicara. Ia mengakui bahwa masa jabatannya sebagai Plt memang telah melewati batas enam bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.‎‎

Namun demikian, Andi mempertanyakan mengapa hanya BKD yang menjadi sorotan publik.‎‎“Memang masa jabatan Plt sudah melewati enam bulan. Tapi kenapa hanya BKD yang disorot? Masih ada empat OPD di Kaltara yang juga dijabat Plt dan tidak diprotes,” ujarnya melalui Via WA 21/2/2026

‎‎Ia menyebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara yang masih dipimpin Plt, yakni Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Biro Hukum.‎‎

Selain itu, Andi juga mempertanyakan mengapa kondisi serupa di Kabupaten Bulungan tidak menjadi sorotan, padahal menurutnya lebih banyak OPD yang masih dijabat oleh Plt.

‎‎“Ada pepatah, kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tidak tampak,” ucapnya.‎‎

Rencana Job Fit dan Rotasi Jabatan‎‎

Menurut Andi Amriampa, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Kaltara akan melaksanakan job fit sebagai bagian dari proses rotasi dan pengisian jabatan yang kosong.‎‎Job fit tersebut diharapkan menjadi langkah untuk menata kembali struktur jabatan definitif di lingkungan Pemprov Kaltara, termasuk posisi strategis seperti Kepala BKD.‎‎

Namun demikian, publik mempertanyakan apakah pelaksanaan job fit cukup menjawab persoalan kepatuhan terhadap regulasi batas waktu jabatan Plt, atau justru memperpanjang status “sementara” yang telah berlangsung lebih dari dua tahun.‎‎

Pentingnya Kepastian Hukum dan Sistem Meri

t‎‎Di tengah semangat reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), transparansi dan kepastian hukum menjadi hal krusial.‎‎BKD sebagai lembaga yang mengelola manajemen ASN di daerah memiliki peran strategis, bukan sekadar administratif.

Kejelasan status kepemimpinan dinilai penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.‎‎Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, bukan sekadar perpanjangan waktu atau solusi sementara.‎‎

Seperti diketahui Perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 menuai sorotan.‎‎

Ketua adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa, mempertanyakan dasar hukum perpanjangan Plt Kepala BKD Kaltara yang dinilai telah melebihi ketentuan masa jabatan.‎‎Menurutnya, perpanjangan jabatan Plt lebih dari dua tahun berpotensi menyalahi aturan kepegawaian yang berlaku.

‎‎Dinilai Tidak Sejalan dengan Regulasi ASN

‎Datuk Buyung Perkasa menyebut praktik perpanjangan Plt dalam jangka waktu panjang tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:‎‎Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)‎PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS‎Prinsip pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif‎Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan penunjukan Plt bersifat sementara, idealnya tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali‎

“Jika mengacu pada aturan BKN, masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. Sesuai regulasi, jabatan Kepala BKD seharusnya diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan,” ujar Datuk Buyung Perkasa, (20/2/2026).‎‎

SK Gubernur Jadi Dasar Penunjukan‎

Diketahui, penunjukan Plt Kepala BKD Kaltara dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, pada Juni 2023.‎‎Namun, masa jabatan Plt tersebut terus diperpanjang hingga lebih dari dua tahun. Hal ini dinilai memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan yang baik.‎‎

Soroti Transparansi dan Pengawasan DPRD

‎Selain persoalan masa jabatan, Datuk Buyung Perkasa juga menyinggung potensi kurangnya transparansi dalam administrasi pengangkatan Plt BKD Kaltara.

‎‎Ia mempertanyakan dasar kebijakan gubernur dalam memperpanjang penunjukan Plt hingga lebih dari dua tahun, terlebih lagi sang Plt BKD juga sudah menduduki salah disalah Satu OPD di Kaltara yang Definitif‎‎

“Ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan dari DPRD Kaltara sebagai kontrol terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.‎‎

Isu ini diharapkan menjadi perhatian bersama demi menjaga profesionalitas birokrasi dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara‎‎‎‎.

Sumber : matakaltaranews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!