Jantung Manajemen ASN Kaltara Disiyanlir Berdenyut Tanpa Kepastian

0
199

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara hingga kini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) sejak Juni 2023.

Kondisi yang telah berlangsung lebih dari dua tahun itu memantik pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola birokrasi dan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, BKD bukan organisasi perangkat daerah biasa. Lembaga ini adalah jantung manajemen ASN—tempat seluruh kebijakan kepegawaian dipompa, dialirkan, dan dijaga ritmenya. Dari pengangkatan, mutasi, promosi, hingga disiplin pegawai, semuanya bergantung pada stabilitas dan legitimasi kepemimpinan BKD.

Ketika jantung itu dipimpin oleh pejabat non-definitif dalam waktu yang terlalu lama, maka denyut sistem merit ikut melemah.Kewenangan Terbatas, Kebijakan DipertanyakanSecara normatif, Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis. Dalam konteks BKD, hal ini berdampak langsung pada kualitas kebijakan ASN.

Mutasi, promosi, dan penataan SDM berpotensi dipandang tidak objektif karena diputuskan oleh pejabat yang tidak memiliki legitimasi penuh.Situasi tersebut juga membuka ruang konflik kepentingan. Ketergantungan Plt pada kehendak atasan membuat independensi kebijakan kepegawaian rentan tergerus. Akibatnya, BKD yang seharusnya menjadi penjaga sistem merit justru berada dalam posisi lemah secara struktural dan moral.

Reformasi Birokrasi Jalan di TempatDalam kerangka reformasi birokrasi, jabatan pimpinan tinggi seharusnya diisi melalui seleksi terbuka berbasis kompetensi. Namun hingga kini, proses tersebut belum berjalan. Kontradiksi antara narasi “penataan jabatan berjalan” dengan fakta belum adanya pejabat definitif menunjukkan adanya keterlambatan administratif yang tidak lagi dapat dianggap wajar.

Jika dibiarkan, reformasi birokrasi berpotensi hanya menjadi jargon. Sistem merit runtuh dari hulu, sementara kepercayaan ASN terhadap proses kepegawaian terus menurun.Dimensi Hukum AdministrasiDari perspektif hukum administrasi negara, Plt yang menjabat terlalu lama berpotensi menimbulkan cacat prosedur dalam pengambilan keputusan strategis. Kebijakan kepegawaian yang dihasilkan dapat menjadi objek sengketa di PTUN apabila merugikan ASN.

Praktik ini juga berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi yang menjadi perhatian Ombudsman.Prinsip jabatan publik menuntut kepastian hukum melalui pengisian jabatan definitif dengan prosedur yang sah. Tanpa itu, legitimasi kelembagaan BKD sebagai pengelola manajemen ASN menjadi lemah.Indikasi Masalah Politik Administratif Belum dibukanya seleksi terbuka memunculkan sejumlah dugaan, mulai dari lemahnya kemauan politik, tarik-menarik kepentingan jabatan strategis, hingga ketergantungan pada Plt yang dianggap lebih mudah dikendalikan.

Dalam praktik birokrasi daerah, Plt berkepanjangan kerap menjadi instrumen kontrol kekuasaan, bukan solusi administratif.Implikasi bagi Manajemen ASNSebagai jantung manajemen ASN, BKD membutuhkan kepemimpinan definitif agar memiliki otoritas penuh dalam menerapkan merit system. Tanpa itu, kualitas tata kelola ASN Kaltara sulit mencapai standar profesional yang diharapkan.

Rekomendasi Untuk memulihkan legitimasi kelembagaan dan kepercayaan ASN, pemerintah daerah didorong segera. Membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala BKDMenetapkan timeline yang transparan Melibatkan pengawasan BKN.

Melakukan audit kebijakan kepegawaian selama masa Plt Memperkuat fungsi kontrol DPRD Pengisian jabatan definitif bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kebutuhan mendesak agar jantung manajemen ASN kembali berdetak normal. Tanpa langkah konkret, komitmen reformasi birokrasi di Kalimantan Utara akan terus dipertanyakan.

Penulis : RR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!