Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali menuai sorotan.
Dalih yang digunakan: Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021. Namun, benarkah surat edaran cukup kuat untuk menopang praktik yang berlarut-larut?Polemik ini berawal dari lamanya sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama diisi oleh Plt tanpa kejelasan seleksi terbuka.
BKD Kaltara menjadi salah satu contoh yang dipertanyakan. Praktisi hukum Mukhlis Ramlan menyebut perpanjangan itu sah, merujuk pada SE BKN 1/2021 yang mencabut SE BKN 2/2019 dan memberi ruang penunjukan Plt hingga pejabat definitif ditetapkan.Argumen tersebut terdengar administratif.
Tetapi persoalannya bukan sekadar administratif.Dalam tata hukum Indonesia, surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan. Ia tidak memiliki kedudukan setara undang-undang atau peraturan pemerintah. Ia instrumen internal—penjelas, bukan pembentuk norma baru. Ketika surat edaran dijadikan sandaran utama untuk memperpanjang jabatan yang seharusnya bersifat sementara,
pertanyaannya menjadi serius, apakah kebijakan telah melampaui hukum?Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas memerintahkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Perintah serupa ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP 17 Tahun 2020). Plt dimungkinkan, tetapi dalam konteks transisi—bukan solusi permanen.
Masalahnya, ketika status “sementara” berlangsung bertahun-tahun, maknanya berubah. Ia tak lagi temporer, melainkan pengisian jabatan secara de facto tanpa mekanisme merit system yang diwajibkan.Di titik ini, sorotan tak hanya tertuju pada Pemprov Kaltara. Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina manajemen ASN, Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawas kepala daerah, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai regulator kebijakan ASN, ikut memikul tanggung jawab pengawasan.
Argumentasi bahwa “kebijakan bisa berada di atas aturan” dalam perspektif sosiologi hukum mungkin relevan dalam diskursus akademik. Namun dalam sistem hukum positif Indonesia, hierarki norma jelas. Undang-undang dan peraturan pemerintah berada di atas surat edaran. Jika terjadi pertentangan, norma yang lebih tinggi yang berlaku.Di sinilah letak ujian konsistensi. Apakah perpanjangan Plt benar-benar karena kehati-hatian administratif? Atau justru karena lambannya proses seleksi terbuka yang seharusnya menjadi prioritas?Pengisian JPT bukan sekadar prosedur birokrasi.
Ia menyangkut legitimasi kewenangan, stabilitas organisasi, dan integritas sistem merit. Plt yang terlalu lama berpotensi menimbulkan kerentanan: keputusan strategis diambil oleh pejabat yang kewenangannya bersifat sementara.Publik berhak atas kepastian. Jika seleksi terbuka tertunda, apa kendalanya? Apakah panitia seleksi telah dibentuk? Apakah sudah ada pengumuman? Ataukah prosesnya memang belum berjalan?Hukum, sebagaimana adagium lex prospicit, non respicit, semestinya melihat ke depan—mencegah problem sebelum membesar.
Dan lex semper dabit remedium mengingatkan bahwa setiap persoalan memiliki jalan keluar. Dalam konteks ini, solusinya sederhana namun mendasar: percepat seleksi terbuka, tegakkan merit system, dan pastikan setiap kebijakan administratif tunduk pada norma yang lebih tinggi.Perpanjangan Plt mungkin sah dalam keadaan darurat.
Tetapi ketika darurat menjadi kebiasaan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum—melainkan kredibilitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.Jabatan Kepala BKD merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi yang menurut Undang-Undang ASN wajib diisi melalui mekanisme terbuka dan kompetitif berbasis sistem merit. Ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang diperkuat oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 Menegaskan bahwa pengisian JPT harus menjamin kepastian karier, profesionalitas, dan Manajemen talenta.
Plt bukan mekanisme pengisian jabatan dalam sistem tersebut. Mempertahankan Plt dalam jangka panjang berarti menunda seleksi terbuka, Menghambat sirkulasi talenta, dan menutup kesempatan ASN lain yang memenuhi Syarat. Ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut pelaksanaan Norma sistem merit.
Penulis : RR






