“Beberkan Bukti Transfer 1 Milyar, PH Menduga Kasus BBM Solar Bulungan Kriminalisasi Pesanan”

0
2324

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Narasi yang dibangun bahwa Margianto (MG) dan Supriyanto (SP) melakukan penipuan BBM hingga menyebabkan kerugian korban tanpa pembayaran sepeser pun, terbukti sebagai kebohongan publik yang fatal. Tim Kuasa Hukum para tersangka hari ini membuka “kotak pandora” dengan membeberkan bukti aliran dana senilai Rp 1.068.000.000,- (Satu Miliar Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) yang telah masuk ke pihak pelapor, namun sengaja disembunyikan dari fakta berita.

Jerry Fernandez, S.H., C.L.A., selaku Kuasa Hukum tersangka, menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar dengan mengutip pernyataan Pelapor (Hamdani) yang mengaku “belum menerima sepeser pun” adalah fabrikasi fakta yang bertujuan melakukan pembunuhan karakter (character assassination).

Fakta Pembayaran vs Narasi Palsu

Publik disuguhi dongeng seolah-olah klien kami adalah perampok yang mengambil barang tanpa bayar. Faktanya, kami memegang bukti transfer sah perbankan total Rp 1,06 Miliar. Jika sudah dibayar lebih dari 70% dari nilai transaksi, di mana letak ‘Penipuan’ dan ‘Niat Jahat’-nya?” tegas Pengacara yang akrab disapa Fernandez dalam keterangan resminya di Tanjung Selor, [Kamis/22/1/2026.

Fernandez menyebut, kasus ini sejatinya adalah sengketa dagang (wanprestasi) yang dipaksakan berbaju pidana. Pelapor menggunakan instrumen kepolisian sebagai ‘Debt Collector’ untuk menekan kliennya, padahal perselisihan hitungan bisnis seharusnya diselesaikan di meja perdata, bukan di balik jeruji besi.

Kecam ‘Trial by Press’ Oknum Penyidik

kuasa Hukum juga melayangkan kecaman keras terhadap tindakan penyidik Polresta Bulungan yang membiarkan identitas dan wajah tersangka—salah satunya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)—diekspos ke publik sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah Trial by Press. Polisi bukan hakim yang berhak memvonis seseorang bersalah di media. Tindakan memamerkan tersangka dalam kasus sengketa bisnis adalah bentuk arogansi kekuasaan dan pelanggaran serius terhadap UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri,” ujar Fernandez.

Ia menambahkan, pernyataan Kasat Reskrim yang mengundang masyarakat lain untuk melapor adalah tindakan provokatif yang tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangannya sebagai penegak hukum yang seharusnya netral.

Sinyal Perlawanan Hukum

Menanggapi kriminalisasi ini, pihak J. Fernandez & Co mengaku tidak akan tinggal diam. Perlawanan hukum total (Total Legal Action) telah resmi diluncurkan.

“Agenda perlawanan hukum sudah tim saya susun sejak kemarin, rekan-rekan tim pengacara dari Samarinda dan Jakarta pun telah saya briefing guna kesiapan pelaksanaan dan sebagian sudah dalam perjalanan menuju Tanjung Selor,” pangkas Fernandez.

selaku Ketua Tim Penasehat Hukum yang juga Managing Partner J. Fernandez & Co itu kepada awak media.

“Kami peringatkan kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoaks bahwa klien kami ‘tidak membayar’, kami akan kejar dengan proses hukum pidana (UU ITE) dan perdata. Pengadilan akan membuktikan siapa sebenarnya yang ‘Garong’ dan siapa yang menjadi korban kriminalisasi,” tutup Fernandez.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!