TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mematangkan arah regulasi investasi hijau.
Langkah ini dilakukan melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat krusial yang digelar di ruang rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Komaruddin, didampingi anggota pansus H. Muhammad Nasir, Robenson Tadem, dan Rahkmat Sewa.
Pembahasan tidak lagi sekadar urusan administratif, melainkan langsung menyasar lima isu strategis penentu masa depan bumi Kaltara:
Tata ruang wilayah perkebunan.
Mekanisme perizinan yang transparan.
Pengawasan ketat di lapangan.
Perlindungan lingkungan hidup.
Pola kemitraan adil dengan petani plasma.
Jaga Keseimbangan Ekosistem dan Hak Adat
Ketua Pansus DPRD Kaltara, Komaruddin, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang agar eksploitasi lahan tidak merusak alam. Aturan ini akan menjadi tameng hukum yang jelas bagi pemerintah maupun investor.
“Kalimantan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar. Karena itu, Ranperda ini disiapkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan kelestarian hutan, hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan ekosistem,” ujar Komaruddin.
Sanksi Karhutla dan Kemitraan Adil Jadi Sorotan
Dua poin paling krusial yang menjadi perdebatan hangat dalam rapat tersebut datang dari instansi teknis:
Anti-Kebakaran Lahan dan Gambut
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara mendesak penguatan klausul pencegahan kebakaran lahan. Pemerintah ingin memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak korporasi yang lalai menjaga lahannya.
“Klausul mengenai pencegahan kebakaran lahan dan gambut perlu diperkuat agar memiliki dasar pengawasan yang jelas,” tegas perwakilan DLH Kaltara.
Kesejahteraan Petani Plasma
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara menuntut adanya pembagian keuntungan yang adil antara raksasa perkebunan dan masyarakat lokal.
“Kami mendorong adanya pola kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata,” ungkap perwakilan Dinas Pertanian.
