Galian C Dilirik Polda Kaltara, Bupati Dan Ketua DPRD KTT Lebih Milih Diam!

0
102

Kaltaraerkini.co.id,KABUPATEN TANA TIDUNG – Tambang bebatuan Galian C di Kabupaten Tana Tidung(KTT) diduga ilegal hingga diduga dibeking oleh oknum, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Tana Tidung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) KTT justru memilih diam.

Padahal Kepolisian Daerah(Polda) Kalimantan Utara(Kaltara) sudah memberikan penegasan untuk mengusut hal tersebut.

Saat dikonfirmasi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba, mengatakan pihaknya siap bertindak tegas jika aktivitas tambang batuan galian C di KTT, benar-benar Ilegal.

“jika benar ilegal atau tidak berizin maka kita siap menindaknya dan menertibkannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” kata Dirkrimsus Polda Kaltara yang akrab disapa Ronald pada Jumat 09 Agustus 2024.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu, dalam menindak lanjuti kebenaran informasi terkait tambang galian C yang ilegal itu.

“kita akan segera kerahkan tim untuk meninjau Lapangan dan mau siapapun oknumnya kita tidak akan segan dan siap menindak dengan tegas,” tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Bupati KTT Ibrahim Ali terkait ijin Galian C. Namun saat dihubungi via Whatsapp, Ibrahim Ali malah memilih untuk melempar konfirmasi itu kepada pihak Dinas Pekerjaan Umun Perumahan Rakyat(DPUPR) KTT.

“Coba tanyakan ke pihak OPD terkait saja ya mas,” Kata Ibrahim Ali melalui pesan Whatsapp.

Parahnya lagi, saat tim Kaltaraterkini mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada OPD terkait dan DPRD KTT. Ketua DPRD KTT Jamhari justri memilih untuk tidak berkomentar terkait hal itu.(TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!