Kebutuhan Organisasi Atau Kebutuhan…? Guru Dikaltara Masih Kurang Tapi Kok Gurunya Dimutasi?

0
402

Kaltaraterkini.co.id TANJUNG SELOR – Selama dua pekan belakangan ini proses Pelantikan dan mutasi Aparatur Sipil Negara(ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Utara(Kaltara) menjadi perhatian publik, tak terkecuali pengamat Pemerintahan.

Pasalnya, selain adanya dugaan dua Surat Keputusan(SK) dalam Satu jabatan, Pemprov Kaltara melalui Badan Kepegawaian Daerah(BKD) juga melantik ASN yang sama sebanyak dua kali hanya dalam kurun waktu dua pekan.

Meski Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan kalau proses mutasi dan pelantikan ASN tersebut berdasarkan kebutuhan organisasi. Akan tetapi sejumlah kebijakannya tetap menuai sorotan.

Dugaan Penempatan Beberapa Pejabat dalam Satu

FormasiPenempatan beberapa pejabat dalam unit jabatan yang sama memunculkan pertanyaan soal perencanaan formasi dan peta jabatan. Dalam manajemen ASN, perencanaan kebutuhan organisasi seharusnya disusun berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

Promosi Jabatan Struktural

Promosi lintas latar belakang profesi menjadi perhatian ASN lain yang telah meniti jenjang karier struktural. Dalam sistem merit, promosi seharusnya mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta kesesuaian dengan kebutuhan jabatan.

Proses Pelantikan dan Koordinasi

Pelaksanaan pelantikan yang diduga kurang terkoordinasi juga menjadi sorotan. Profesionalitas proses administratif penting untuk menjaga wibawa organisasi dan kepastian hukum.

Diduga Tidak Ada Pengajuan Dan Rekomendasi Dinas Terkait

Bahkan Plt. Kepala Disdik Kaltara mengatakan kalau pihaknya tidak pernah memberi rekomendasi dan menerima pemberitahuan terkait mutasi SDM guru di Lingkungannya.

Terkait hal tersebut Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amrianpa mengatalan kalau pelantikan dan mutasi ASN yang dilaksanakan sudah sesuai dengan Peraturan Teknik(Pertek) pelantikan.

“Semua sudah sesuai dengan Pertek Tahap I dan sekarang kita akan melakukan evaluasi untuk pengajuan Pertek tahap II di BKN RI terkait posisi jabatan-jabatan itu,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Dalam proses pelantikan dan mutasi ASN itu, Andi juga menjelaskan kalau semuanya semuanya sudah diproses melalui tim penilai atau Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Termasuk adanya SDM guru Sekolah yang dipromosikan menjadi pejabat Eselon IV disuatu OPD.

“Jadi bukan soal ini ASN mengajukan promosi jabatan atau tidak. Tapi ada Baperjakat yang melakukan penilaian secara global untuk menilai kinerja ASN dan lainnya,”lanjutnya lagi.

“Setelah ditentukan Baperjakat atau Tim Penilai. Nama-nama ASN itu kemudian diajukan di BKN dan memang ada beberapa nama yang tidak lolos. Sedangkan yang lolos kita ikutkan pelantikan. Intinya pelantikan dan mutasi ASN ini kita lakukan sesuai kebutuhan organisasi,”tegasnya.

Menariknya salah satu Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltara yakni Plt. Kepala Disdikbud Kaltara Hasanudin justru mengaku tidak tahu dan tidak pernah memberikan rekomendasi dan menerima pemberitahuan terkait mutasi SDM guru di Lingkungannya.

Padahal jika berbicara kebutuhan Organinasi Kepemerintahaan, semuanya harusnya memiliki usulan atau rekomendasi dari Dinas terkait, agar baik jumlah SDM ataupun kebutuhan lainnya dapat terisi sesuai kebutuhan.

“Tidak ada pengajuan atau pengusulan serta pemberitahuan ditempat saya. Justru saya juga kaget ada guru ditempat saya yang dimutasi. Karena kalau bicara SDM, jujur SDM guru di Kaltara ini masih sangat kurang sehingga dampaknya ialah kita harus ekstra memaksimalkan kekosongan guru yang kosong akibat mutasi ini,”pungkasnya.

Reporter : Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!