Kaltaraterkini.co.id, KABUPATEN NUNUKAN – Penanganan perkara dugaan korupsi di bidang pertambangan di Kabupaten Nunukan memasuki tahap lanjutan. Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan daerah selama dua hari berturut-turut pada 25 hingga 26 Februari 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan pada pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, termasuk aspek perizinan dan administrasi.Menurutnya, proses ini penting guna mengurai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di sektor strategis tersebut.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Beberapa instansi yang menjadi lokasi penggeledahan di antaranya:
Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Nunukan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nunukan
Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan
Bagian Hukum Setda NunukanDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan
Penggeledahan ini disebut sebagai rangkaian lanjutan setelah sebelumnya penyidik juga melakukan tindakan serupa di tingkat provinsi.
Ratusan Berkas Diamankan untuk Analisis
Dari hasil kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan ratusan dokumen, baik dalam bentuk cetak maupun data elektronik. Berkas-berkas itu kemudian dibawa untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dokumen yang dikumpulkan diduga berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan, tata kelola perizinan, serta aspek pengawasan.
Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan
Kejati Kaltara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan terbuka. Penegakan hukum di sektor pertambangan dinilai penting mengingat kontribusinya terhadap pembangunan dan pendapatan daerah.
Penyidik juga berharap seluruh pihak terkait dapat bersikap kooperatif guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.Perkembangan perkara ini masih terus dipantau publik, mengingat isu tata kelola sumber daya alam menjadi perhatian luas di Kalimantan Utara. (*)
