Membahayakan! Pemkab Tana Tidung Bakal Tindak Truck Muatan Sawit Yang Odol

0
75

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mulai memperketat pengawasan terhadap angkutan hasil perkebunan, khususnya truk pengangkut kelapa sawit. Langkah ini bukan tanpa alasan, sebab akhir-akhir ini marak ditemui kendaraan bermuatan sawit yang melebihi kapasitas dan ukuran bak, melintas di ruas-ruas jalan kabupaten.

Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: B.500.11.9.3/362/DISHUB-KTT/XI/2025 tentang Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Kelapa Sawit, Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung secara resmi memberlakukan pembatasan dan penertiban muatan angkutan sawit.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung gerakan nasional penertiban Over Dimension and Over Loading (ODOL), yakni kendaraan dengan ukuran dan berat melebihi ketentuan yang dapat membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tana Tidung, Maltomi, menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu menyusun surat edaran sebagai dasar pembatasan muatan angkutan kelapa sawit di wilayah Tana Tidung.

“Kita sudah membuat surat edaran terkait pembatasan muatan kendaraan angkutan kelapa sawit. Ini berkaitan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendukung penertiban masalah ODOL,” terang Maltomi.

Ia menegaskan, kebijakan ini sama sekali tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha para pelaku perkebunan sawit. Sebaliknya, langkah tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi hasil perkebunan, keselamatan lalu lintas, serta keberlanjutan infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi ekonomi daerah.

“Bukan kita menghambat usaha mereka. Ibaratnya, kita memberi jalan agar semua bisa berjalan dengan baik. Ekonomi tetap bergerak, tapi jalan juga tidak cepat rusak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maltomi menjelaskan bahwa pembatasan muatan disesuaikan dengan kelas jalan yang ada di Kabupaten Tana Tidung, di mana batas maksimal angkutan yang diizinkan sekitar 8 ton.

“Kalau disesuaikan dengan kelas jalan kita, berat angkutan maksimal sekitar 8 ton. Sementara untuk susunan muatan, hasil kesepakatan dengan Polres adalah maksimal satu tumpuk di atas bak truk,” paparnya.

Namun, ia juga menambahkan bahwa pelanggaran yang sering terjadi bukan hanya pada berat muatan, tetapi juga dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

“Sebenarnya kelapa sawit itu kan ada rongganya, tidak padat, jadi secara tonase seringkali dianggap belum melebihi batas. Tapi yang jadi masalah itu dimensinya—tinggi muatan yang menyalahi,” jelasnya.

Fenomena pelanggaran muatan berlebih pada kendaraan sawit di Tana Tidung memang meningkat, terlebih di musim panen seperti sekarang. Aktivitas pengangkutan yang padat berpotensi menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat, serta menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak stabil.

“kita juga sudah kordinasi dengan pihak Perusahaan dan dari hasil kesepakatan kita dengan perusahaan, mereka minta waktu untuk bersosialisasi kepada rekanan mereka. Jadi langkah ini kita jalankan bersama-sama, tidak serta-merta langsung menindak,” Pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!