Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Sebelum dikenal sebagai oknum yang diduga terlibat dalam kasus peredaran Narkotika, hingga ditahan pihak Kepolisian Kota Tarakan.
Kontraktor berinisial LSH alias Ahwa (AH/AW) atau Lie Siong Hwa ternyata sudah lebih dulu dikenal dikalangan sejumlah Pejabat dan Oknum Aparat Hukum(APH) yang di Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara) sebagai kontraktor yang terlibat diberbagai kegiatan Pembangunan.
Meski dikenal sebagai pengusaha atau Kontraktor, menariknya pria yang akrab disapa Ahwa ini ternyata tidak selalu menggunakan perusahaan atas nama dirinya untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Termasuk kegiatan pembangunan Rumah Jabatan(Rujab) Gubernur Provinsi Kaltara yang diketahui dikerjakan oleh Ahwa, tapi tidak menggunakan Perusahaan miliknya atau PT. Nangroh Aceh.
Dari keterangan beberapa Pejabat dan eks pejabat DPUPR-Perkim Provinsi Kaltara yang enggan disebutkan namanya, Ahwa menggunakan perusahaan tersebut untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Rujab Gubernur Kaltara yang kemudian sempat bermasalah, namun sudah diselesaikan.
“Kalau saat itu alasannya(Ahwa) Perusahaan ini milik temannya dan memang sempat mengalami masalah dikegiatannya. Tapi akhirnya diselesaikan Ahwa dengan membayar pengembalian denda dan kemudian dikegiatan selanjutkan kita tidak memakai pihaknya lagi sebagai jasa kontruksi,”ujarnnya.
Tidak sampai disitu dari penelusuran tim Kaltaraterkini.co.id, Ahwa juga menggunakan pola yang sama saat mengerjakan kegiatan Pengaspalan Jalan Sajau, Kabupaten Bulungan pada tahun 2025 dengan total anggaran Rp 3,3 Miliar.
Diketahui dalam melaksanakan kegiatan ini Ahwa diduga menggunakan Perusahaan milik orang lain. yakni diduga CV.Nadine yang dimiliki oleh Muliadi, yang kemudian kembali bermasalah karena diduga tidak melakukan pembayaran sewa alat berat kepada Pihak H.L.
Saat dikonfirmasi sebelumnya Muliadi turut membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kalau sebenarnya Direktur utama dari Perusahaan itu ialah Isterinya dan ia hanya sebagai salah satu pemilik.
“Yang punya perusahaan itu sebenarnya isteri saya. Sedangkan saya posisi hanya sebagai salah satu pemilik tapi memang Perusahaan itu sempat dipinjam pakai sama Ahwa,”ujarnya.
Sedangkan terkait jasa sewa alat berat, Muliadi menjelaskan pihaknya sempat berkomunikasi dengan pihak H.L, namun dirinya mengaku sepenuhnya menyerahkan kepada Ahwa selaku pihak yang mengerjakan dan bertangung jawab terhadap semua proses berjalannya kegiatan Pengaspalan Jalan Sajau.
“Saya bilang nanti kalau pembayaran kegiatan sudah dibayar oleh Pihak DPUPR-Perkim Bulungan, baru kita selesaikan pembayaran sewa alat berat,”lanjutnya lagi.
“tapi prosesnya tetap melalui Ahwa karena ketika pencairan uang kegiatan kita sepenuhnya menyerahkannya kepada Ahwa karena Perusahaan ini hanya dipinjam pakai saja. Makanya saat uang cair kita langsung memberikannya ke Ahwa dan terkait hal lainnya termasuk pembayawan sewa alat berat kita sudah tidak tahu. Intinya uang kegiatan itu kita serahkan semua ke Ahwa,” jelasnya.
Sebelumnya Saat dikonfirmasi Dir. Krimum Polda Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara) Kombes Pol Yudhistira Midyahwan turut membenarkan hal tersebut.Ia mengatakan Ahwa sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan dan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli 2026.
“Tidak ada hubungannya dengan kasus Narkotikanya. Tapi memang Ahwa ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang berbeda,” kata Polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Tarakan itu, pada Kamis 24 September 2026.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Namun Kombes Yudhistira mengaku belum melakukan penahanan karena beberapa faktor seperti Ahwa yang bersikap koperatif selama menjalankan perkara.
“selama ini kalau dari pihak kita khususnya Krimum untuk kasus penyerobotan lahan,sengketa, penipuan atau penggelapan memang tidak kita langsung tahan selama pihak bersangkutan koperatif dan masih beritikad baik dalam menyelesaikan perkara,” ujarnya.
Selain itu, Polisi berpangkat Kombes itu juga menegaskan kalau pihaknya akan terus menindaklanjuti semua perkara yang melibatkan Ahwa.
“kalau ada yang merasa sebagai korban lainnya khususnya dalam kasus Penipuan dan penggelapan, kita persilahkan untuk membuat laporan agar bisa kita segera proses,”pungkasnya.
