Soal Karhutla di Kaltara, Ketua DPRD Minta APH Dan Pemprov Tak Pakai Alasan Klasik

0
5

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seolah menjadi ritual tahunan yang tak kunjung usai di Kalimantan Utara (Kaltara). Saat ancaman kabut asap kembali mengintai masyarakat, tindakan tegas terhadap para pelaku justru dinilai masih minim.Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie.

Ia secara terbuka mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani akar masalah karhutla.Achmad menyoroti pola kebakaran di wilayah Kabupaten Bulungan yang dinilainya sangat janggal.

Menurut pengamatannya, titik api kerap muncul berulang kali di area-area yang sedang dalam proses pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Ia menegaskan, narasi lama yang kerap menyebut puntung rokok sebagai penyebab utama tidak lagi masuk akal untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi secara masif dan berulang.

“Ini kan sudah berulang-ulang tiap tahun. Artinya pemerintah dan pihak keamanan sebenarnya sudah paham trik-trik oknum yang bermain di kawasan hutan. Namun sampai hari ini, belum ada satu pun pelaku yang ditangkap,” tegas Achmad Djufrie, Jumat (11/9/2026).

Melihat hal tersebut, Achmad mendesak Kapolda Kaltara beserta seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak lebih fokus, responsif, dan serius. Penegakan hukum, kata dia, harus berjalan tanpa pandang bulu karena payung hukum perlindungan lingkungan hidup sudah sangat jelas.

Tak hanya soal penegakan hukum, Achmad juga menyinggung kendala efisiensi anggaran dalam penanganan karhutla. Meski ada keterbatasan dana, ia menegaskan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak boleh menjadikan hal itu sebagai alasan untuk mengendurkan kesiapsiagaan di lapangan.

Bagi DPRD Kaltara, strategi penanganan bencana tidak boleh berhenti pada aksi pemadaman saat api sudah membesar. Mengungkap dan menyeret dalang pembakar lahan ke proses hukum adalah kunci utama agar efek jera benar-benar tercipta.

“Aturan dan undang-undang sudah ada, Perda kita soal kawasan hutan juga ada. Tinggal dilaksanakan dan ditelusuri penyebab pastinya. Jangan biarkan praktik pembakaran lahan ini terus terjadi tanpa ada sanksi tegas,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!