Tak Pernah Ikut Selter, Kok Doyan Jadi Plt?

0
2843

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR — Perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali menuai sorotan. Jabatan strategis yang semestinya diisi melalui seleksi terbuka itu hingga kini belum juga memiliki pejabat definitif.‎‎Polemik menguat setelah seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang digelar pada 17 Juli 2024 tak memasukkan BKD sebagai salah satu formasi.

Padahal, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaporkan mengalami kekosongan jabatan, termasuk BKD. Pertanyaan pun mengemuka: mengapa BKD tidak diikutkan dalam selter tersebut?‎‎Praktisi hukum Mukhlis Ramlan menilai perpanjangan Plt sah secara administratif.

Ia merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 yang mencabut SE BKN Nomor 2 Tahun 2019 dan memberi ruang penunjukan Plt hingga pejabat definitif ditetapkan.‎‎Namun persoalan ini tak berhenti pada tafsir administratif.‎‎Dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, surat edaran bukanlah norma hukum setingkat undang-undang atau peraturan pemerintah.

Ia bersifat internal dan administratif, bukan pembentuk norma baru. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.‎‎Plt memang dimungkinkan dalam situasi transisi. Tetapi sifatnya sementara.‎‎

Masalah muncul ketika status “sementara” berlangsung berlarut-larut tanpa kepastian waktu. Secara de facto, jabatan strategis dijalankan oleh pejabat yang kewenangannya terbatas dan tidak melalui mekanisme merit system secara utuh.‎‎Siapa yang bertanggung jawab? Secara struktural, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memiliki kewenangan mengusulkan dan melaksanakan seleksi terbuka.

Namun pengawasan tidak berhenti di sana. Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina manajemen ASN, Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawas kepala daerah, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai regulator kebijakan ASN memiliki fungsi kontrol dalam memastikan sistem merit berjalan.‎‎

Lalu apa kendalanya? Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan BKD tidak diikutkan dalam selter Juli 2024. Apakah panitia seleksi belum dibentuk? Apakah izin prinsip belum diperoleh? Ataukah memang terdapat pertimbangan lain di tingkat kebijakan?‎‎Dari sisi tata kelola, pengisian JPT bukan sekadar prosedur administratif. Ia menyangkut legitimasi kewenangan, stabilitas organisasi, serta akuntabilitas keputusan strategis. Plt yang terlalu lama berpotensi menimbulkan kerentanan hukum dan administratif, terutama dalam pengambilan kebijakan yang berdampak luas.‎‎Argumentasi bahwa kebijakan dapat menyesuaikan keadaan memang dikenal dalam diskursus sosiologi hukum. Namun dalam sistem hukum positif Indonesia, hierarki norma tetap menjadi rujukan.

Undang-undang dan peraturan pemerintah berada di atas surat edaran. Jika terjadi pertentangan, norma yang lebih tinggi yang berlaku.‎‎Publik berhak memperoleh kepastian. Transparansi mengenai jadwal dan proses seleksi terbuka menjadi kunci. Tanpa itu, perpanjangan Plt berpotensi dipersepsikan bukan sebagai langkah kehati-hatian, melainkan sebagai pembiaran.‎‎Solusinya sesungguhnya sederhana: percepat seleksi terbuka, umumkan tahapan secara terbuka, dan pastikan seluruh proses tunduk pada prinsip merit system.‎‎

Perpanjangan Plt mungkin sah dalam kondisi darurat. Namun ketika keadaan darurat berlangsung tanpa batas waktu yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum melainkan kredibilitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.‎

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!