Meluruskan Informasi Terkait Pengelolaan Dana Reboisasi di Kalimantan Utara

0
429

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Adanya informasi yang beredar terkait tudingan miring dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR). Ternyata menarik perhatikan seorang pengamat kebijakan Publik berinisial M. Menurut M Narasi yang menyebut adanya “aroma kongkalikong” dan “raibnya” rincian penggunaan dana sebesar Rp332 miliar di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menurutnya tidak benar dan salah konteks.

Dimana sebelumnya Pemerintah pernah menegaskan bahwa data tersebut merupakan bagian dari proses administrasi resmi keuangan negara, bukan sebuah indikasi penyimpangan.

Berdasarkan Dokumen Resmi Kemenkeu RI

Fakta sebenarnya merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Surat tersebut melampirkan hasil rekonsiliasi Sisa DBH DR hingga Tahun Anggaran 2025.

Proses ini merupakan agenda nasional yang rutin dilakukan untuk mencocokkan data antara pemerintah pusat dan daerah. Jadi, angka sisa dana yang muncul murni merupakan hasil penyesuaian administratif setelah melalui verifikasi laporan realisasi.

Melibatkan Proses Verifikasi Ketat

Sistem pengelolaan keuangan negara berjalan melalui siklus yang sangat ketat. Proses penyesuaian ini melibatkan:

*Perencanaan dan penyaluran anggaran yang terukur.

*Verifikasi laporan realisasi penggunaan dana dari daerah.

*Pencocokan data langsung dengan kementerian serta lembaga terkait.

*Konsolidasi data fiskal nasional secara periodik.

“Oleh karena itu, penggunaan istilah “raib” atau “teka-teki penggunaan dana” dinilai sangat keliru. Istilah tersebut tidak mencerminkan proses birokrasi fiskal yang sebenarnya, di mana setiap rupiah uang negara wajib tercatat dan dilaporkan dalam sistem yang sah”ujarnya.

Ajakan untuk Memahami Data Secara Utuh

Saat ini, Provinsi Kaltara sedang mengikuti tahapan penyesuaian data sisa dana masa lalu sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hasil akhir dari rekonsiliasi ini nantinya justru akan menjadi acuan bagi Pemprov Kaltara dalam menyusun anggaran di tahun berjalan maupun tahun berikutnya.Demi menjaga ruang publik yang sehat, masyarakat diimbau untuk menyerap informasi secara utuh dan komprehensif.

Sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, setiap pihak yang ingin mengetahui detail pengelolaan anggaran ini dapat mengakses penjelasan resmi dan dokumen penunjang melalui instansi yang berwenang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!