Kaltaraterkini.co.id TANJUNG SELOR – AKlaim bahwa rincian Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp332 miliar di Kalimantan Utara “hilang” atau “sengaja disembunyikan” adalah tuduhan keliru yang tidak memahami mekanisme akuntansi negara. Seluruh data pengelolaan dana tersebut bersifat transparan dan tercatat resmi dalam sistem rekonsiliasi fiskal nasional, bukan sebuah misteri yang ditutupi.
Berikut adalah fakta teknis dan secara yuridis:
1.Rekonsiliasi Fiskal adalah Prosedur Hukum, Bukan Tameng
Tuduhan bahwa Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Nomor S-36/PK/2026 merupakan “tameng administratif” menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap UU Keuangan Negara.
*Fakta Akuntansi: Proses pencocokan data antara daerah dan Kementerian Keuangan bukan sekadar “rutinitas kertas”, melainkan pengujian validitas penggunaan anggaran yang sah secara hukum.
*Sisa Dana: Adanya sisa anggaran ratusan miliar bukan bukti korupsi atau pengendapan sengaja, melainkan bentuk kehati-hatian fiskal (prinsip prudent). Dana ditahan atau belum dieksekusi justru demi memastikan program lingkungan di 5 OPD tersebut memenuhi kualifikasi ketat dan menghindari penyimpangan di lapangan.
2.Transparansi Berbasis Sistem, Bukan Opini Jalanan
*Akses Informasi: Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008), rincian anggaran by name, by address, dan by project tersedia pada dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD yang diaudit secara ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
*Prosedur Resmi: Mengarahkan publik untuk mengakses data melalui instansi berwenang merupakan perintah undang-undang untuk menjaga validitas informasi, bukan untuk menyembunyikan data. Menuntut pemerintah membuka dokumen mentah yang sedang dalam proses verifikasi di luar jalur resmi justru melanggar tata kelola administrasi negara.
3.Tidak Ada Unsur Pidana dalam Penyesuaian Administratif
Penerapan pasal-pasal pidana korupsi (UU No. 31/1999) dan pemalsuan dokumen (Pasal 9) dalam narasi tersebut adalah lompatan logika yang dipaksakan dan cenderung mengarah pada fitnah.
*Evaluasi vs Korupsi: Proses sinkronisasi data fisik dan administratif di 5 OPD adalah bagian dari pengendalian internal pemerintah. Selama tidak ada temuan kerugian negara dari BPK atau aparat penegak hukum, perbedaan angka akibat penyesuaian waktu (timing difference) pencairan dana tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
4.Ruang Publik Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi
Ajakan untuk melihat “wujud fisik pohon” secara instan mengabaikan fakta bahwa program rehabilitasi hutan dan lahan memiliki siklus perencanaan, pengadaan, hingga penanaman yang memakan waktu. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bergerak di atas koridor hukum dan aturan fiskal Kemenkeu yang rigid. Sikap proporsional dalam memahami data birokrasi bukanlah kepanikan sistemis, melainkan bentuk edukasi agar ruang publik tidak dipenuhi oleh informasi sesat dan spekulasi tak berdasar.
Penulis : Pengamat(M)
