Orang Tua Wajib Tahu: Aturan Baru SPMB Kaltara 2026 Melarang Keras Praktik Curang

0
581

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Utara(Kaltara) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kaltara, bakal segera membuka Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk Sekolah Menengah Atas(SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) secara serentak di Kaltara.

SPMB sendiri direncanakan akan mulai dibuka pada tanggal

*17 – 20 Juni 2026: Pendaftaran untuk Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi (dibuka pukul 00.01 Wita).

*21 – 25 Juni 2026: Pendaftaran untuk Jalur Domisili.

*26 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi.

*29 Juni – 2 Juli 2026: Masa pendaftaran ulang peserta didik yang lolos.

“SPMB ini kita laksanakan secara serentak mengikuti jadwal dan tahapan dari Juknis yang ada. Ditahun ini juga, SPMB akan dilaksanakan secara online oleh para pesertanya,” Kata Plt. Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, S.Pd,.M.Si, pada Senin 08 Juni 2026.

Selain itu, Hasanuddin juga menjelaskan akan ada perbedaan antara pelaksanaan SPMB ditahun ini dengan SPMB ditahun-tahun sebelumnya.

Dimana untuk SPMB ditahun ini, Disdikbud Kaltara juga akan menggunakan Surat Edaran(SE) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Praktik Kecurangan, Lungutan Liar (pungli), Siswa Titipan, dan Manipulasi Data Dalam Pelaksanaan SPMB.

Tujuan Utama SE Nomor 7 Tahun 2026

*Menjamin Transparansi: Memastikan proses seleksi siswa baru berjalan objektif, akuntabel, adil, dan wajar.

*Kesempatan Setara: Membuka peluang yang sama bagi seluruh calon murid sesuai regulasi, tanpa intervensi orang dalam.

*Menghapus Normalisasi Korupsi: Mengikis pemikiran bahwa pemberian hadiah ke tenaga pendidik saat masa pendaftaran sekolah merupakan hal yang lumrah.

“SE ini sangat jelas dan tegas sehingga baik pihak orang tua peserta SPMB dan pihak-pihak sekolah juga sudah kita ingatkan untuk tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar aturan ataupun SE itu,”ujarnya.

Praktik yang Dilarang Keras

*Siswa Titipan: Larangan menerima siswa melalui jalur tidak resmi atau di luar ketentuan kuota daya tampung.

*Pungutan Liar: Larangan meminta uang, sumbangan wajib, atau imbalan materiil apa pun di luar biaya resmi.

*Manipulasi Data: Larangan merekayasa nilai, memalsukan dokumen zonasi, atau mengubah kuota sekolah demi meloloskan calon tertentu.

Gratifikasi Jabatan: Larangan bagi ASN maupun pegawai non-ASN di lingkungan sekolah untuk menerima kado atau dana dari wali murid.

“Ini adalah beberapa hal yang sangat dilarang dan saya harap juga peran dari para orang tua wali murid untuk tidak melakukan praktik-praktik yang dilarang ini,”tegasnya.

Dalam kesempatan ini Hasanuddin juga menghimbau agar masyarakat dan wali murid aktif memantau jalannya pendaftaran sekolah tahun ini.

“Jika ada yang menemukan indikasi penyimpangan seperti jual-beli kursi atau pungli di sekolah dan lainnya seperti yang sudah disebutkan tadi. Silahkan lapor ke kita atau Pihak Dinas. Karena pasti akan kita tindak secara tegas,”pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!