Nasib LL Sebagai Anggota DPRD Dan Kader Gerindra, Tergantung Putusan Hakim PN Bulungan

0
245

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Tanggapi kasus dugaan kasus Ijazah palsu yang melibatkanbsalah satu kadernya, yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Bulungan, berinisial LL.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bulungan, Achmad Djufrie menegaskan kalau pihaknya bersama Partai Gerindra komitmen untuk mengikuti prosedur Hukum Negara dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

Menurutnya saat ini kasus dugaan Ijazah palsu yang menimpa LL sudah ditangani baik oleh pihak Kepolisian dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian menjalani proses persidangan di PN Bulungan.

“saat inikan sudah dilimpahkan ke pihak Jaksa dan sudah memulai proses persidangan sehingga kita juga hanya perlu menunggu proses hukumnya berjalan. Hingga Hakim mengetuk palu sidang atau memvonis LL,”kata Achmad Djufrie pada Rabu 30 September 2025.

Sebagai ketua DPC Gerindra Bulungan, dirinya pun mengaku akan terus memantau perkembangan dari berjalannya proses hukum kasus dugaan Ijazah Palsu itu.

Ia menjelaskan jika nantinya Proses Hukum yang melibatkan LL sudah selesai dan mendapatkan putusan hukum dari PN Bulungan. Maka pihaknya akan melanjutkan hal tersebut kemekanisme kepartaian.

“Tentunya semua tergantung dari hasil putusan persidangan. Baik, nantinya LL dinyatakan bersalah atau tidak. Evaluasi kader secara kepartaian tetap akan kita lakukan agar kedepannya tidak ada lagi hal seperti ini,”lanjutnya lagi.

“tapi jika nantinya Hakim PN Bulungan menyataka LL terbukti bersalah, maka mekanisme Partai yang akan kita jalankan tentu akan berbeda lagi,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!