Terbuka Terhadap Saran Publik Ketua DPRD Kaltara Ajak Publik Tetap Bijak Mengolah Informasi

0
89

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan intervensi dalam proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida dari Fraksi Gerindra.

Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan.

“Hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap penyidikan, sehingga semua pihak harus menghormati mekanisme yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” kata Achmad Djufrie yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bulungan, Selasa (7/4/2026).

“Dalam setiap proses hukum, kita wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” sambung dia.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihaknya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Apalagi, aparat penegak hukum memiliki independensi dan profesionalitas dalam menangani setiap perkara.

“Saya sangat menghormati independensi aparat penegak hukum. Proses ini sepenuhnya menjadi kewenangan mereka dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk saya,” tegasnya.

Achmad Djufrie juga mengingatkan agar publik tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak membangun opini yang dapat mengarah pada penghakiman sebelum adanya putusan hukum.

“Opini publik harus tetap disandarkan pada fakta dan proses yang berlaku, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Djufrie mengungkapkan, dalam menjalankan fungsi kelembagaan, DPRD bekerja berdasarkan prinsip politik kolegial di mana setiap keputusan diambil melalui mekanisme bersama seluruh anggota dewan dan bukan merupakan keputusan sepihak pimpinan.

“DPRD ini bekerja secara kolektif kolegial. Setiap keputusan merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama seluruh anggota dewan, bukan kerja ketua semata,” tegasnya.

Terkait pelanggaran etik oleh pimpinan dan anggota dewan, penanganannya dilakukan melalui Badan Kehormatan DPRD sesuai aturan yang berlaku.”Setiap aspirasi tentu kami hormati, namun mekanisme pemberhentian sudah diatur secara jelas dalam sistem ketatanegaraan,” ucap dia.

Djufrie menambahkan, pihaknya memastikan bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltara telah terbentuk secara lengkap sejak awal masa kerja melalui rapat paripurna.

“AKD DPRD telah dibentuk secara lengkap melalui mekanisme rapat paripurna sebagai bentuk kerja kolektif seluruh anggota dewan, dan hal itu sudah diatur dalam tata tertib,” jelasnya.

Achmad juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi lembaga, termasuk pembenahan sistem informasi publik seperti website resmi dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD.

“Terkait JDIH DPRD ini segera kita benahi melalui sekretariat DPRD. Saya akan terus menjalankan amanah dengan mengedepankan integritas dan kepentingan masyarakat luas. Kritik dan masukan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki kinerja dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!