Kaltaraterkini.co.id, KABUPATEN NUNUKAN – Bank Negara Indonesia(BNI) Cabang Kabupaten Nunukan, diduga telah melakukan penipuan terhadap salah satu Nasabahnya R.
Dugaan penipuan itu mencuat setelah adanya penawaran terkait program Deposito yang dilakukan oleh salah satu Oknum pegawai BNI Nunukan kepada R pada tanggal 22 Mei 2026 lalu.
R menjelaskan saat ditawari mengikuti program Deposito tersebut dirinya sempat menolak karena khawatir uang yang didepositokan itu, nantinya tidak bisa ditarik atau digunakan saat adanya kebutuhan mendesak.
Namun dalam prosesnya oknum pegawai Bank itu menjamin dan berjanji kalau program deposito yang ditawarkan oleh pihaknya merupakan program Deposito Investasi Pemerintah. Dimana uang Nasabah nantinya dapat ditarik kembali jika Nasabah memiliki kebutuhan penggunaan uang yang dideposito.
“katanya ini program Deposito Pemerintah dan uangnya bisa ditarik lagi meski jangka waktu depositonya masih ada. Makanya saya tertarik dan berani mendepositokan uang saya,” Ujar R.
Akan tetapi setelah 3 Bulan berjalan, R yang kebetulan memiliki suami seorang pengusaha dan ingin menarik uang yang didepositokan itu untuk kebutuhan sang Suami, justru mendapatkan kenyataan pahit. Lantaran pihak BNI Nunukan tidak ingin mengeluarkan uang R yang sudah didepositokan dengan alasan belum masuk jangka waktu pengambilan.
“Saya kaget karena hal itu tidak masuk dalam perjanjian diawal dan saya malah disuruh melakukan pinjaman uang ke pihak Bank. Tentu saja tidak mahu. Saya punya uang dalam bank itu dan buat apa saya meminjam uang saya sendiri dengan rasio bunga yang tinggi,” ujarnya.
Parahnya lagi dari total keseluruhan uang yang didepositokan pihak Bank BNI Nunukan hanya mampu mencairkan setengahnta. Oleh sebab itu Sampai saat ini R mengaku masih menuntut pertangungjawaban pihak bank, karena sudah dianggap melakukan penipuan agar dapat memenuhi target kerja Perusahaan dalam menghimpun uang deposito Nasabah.
“Kalau Depositonya sesuai perjanjian diawal, tentu saya tidak masalah. Tapi ini malah sebaliknya dan wajar kita menduga kalau pihak BNI sengaja melakukan penipuan ini dengan maksud tertentu,” pungkasnya.
Selain itu Kasus penggelapan dana nasabah oleh pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang paling disorot pada tahun 2026 adalah kasus penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara senilai Rp28 miliar.
• Modus Operandi:
• Pelaku menawarkan produk investasi fiktif sejak tahun 2019 dengan iming-iming bunga tinggi (8% per tahun) yang diklaim sebagai produk resmi BNI. • Pelaku memalsukan dokumen serta tanda tangan nasabah/jemaat gereja.
• Dana dialihkan ke rekening pribadi, rekening istri, serta untuk mendanai bisnis pribadi pelaku (seperti sport center, kafe, dan mini
• Kasus terbongkar pada Desember 2025 saat pihak koperasi/gereja gagal mencairkan dana deposito sebesar Rp10 miliar.
• Setelah dilaporkan ke polisi pada Februari 2026, pelaku sempat kabur ke Australia.
• Pelaku kemudian pulang dan ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu pada 30 Maret 2026.
• Penyelesaian & Pengembalian Dana:
• Pihak BNI berkomitmen mengembalikan dana umat Gereja Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar berdasarkan kebijakan tanggung jawab perlindungan konsumen dan hasil mediasi.
CATATAN REDAKSI: Pihak redaksi Kaltaraterkini.co.id, memberikan kesempatan pihak-pihak manapun yang dimaksudkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi sesuaindang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).



