Selain Narkotika, Lie Siong Hwa Juga Terancam Terjerat Hukum Kasus Penipuan dan Penggelapan

0
424

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Diamankan oleh Satreskoba Polres Kota Tarakan, karena diduga terlibat diduga dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis Etomidate berbentuk cairan liquid vape pada beberapa waktu yang lalu Kontraktor Lie Siong Hwa (LSH) alias Ahwa / AH / AW. Ternyata juga berpotensi untuk terseret oleh sejumlah kasus hukum lainnya.

Pasalnya sebelum diamankan pihak Polres Tarakan karena kasus dugaan Narkotika, Ahwa juga sudah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Miliaran Rupiah yang melibatkan sejumlah pihak lainnya. Termasuk pengusaha asal Kota Tarakan H.L.

Saat dikonfirmasi Dir. Krimum Polda Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara) Kombes Pol Yudhistira Midyahwan turut membenarkan hal tersebut.Ia mengatakan Ahwa sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan dan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli 2026.

“Tidak ada hubungannya dengan kasus Narkotikanya. Tapi memang Ahwa ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang berbeda,” kata Polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Tarakan itu, pada Kamis 24 September 2026.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Namun Kombes Yudhistira mengaku belum melakukan penahanan karena beberapa faktor seperti Ahwa yang bersikap koperatif selama menjalankan perkara.

“selama ini kalau dari pihak kita khususnya Krimum untuk kasus penyerobotan lahan,sengketa, penipuan atau penggelapan memang tidak kita langsung tahan selama pihak bersangkutan koperatif dan masih beritikad baik dalam menyelesaikan perkara,” ujarnya.

Selain itu, Polisi berpangkat Kombes itu juga menegaskan kalau pihaknya akan terus menindaklanjuti semua perkara yang melibatkan Ahwa.

“kalau ada yang merasa sebagai korban lainnya khususnya dalam kasus Penipuan dan penggelapan, kita persilahkan untuk membuat laporan agar bisa kita segera proses,”pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!