Sengkarut Internal PT Migas Kaltara Jaya: Investasi Rp25 Miliar Menggantung, DPRD Kaltara Minta Raperda Ditunda!

0
58

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil sikap tegas terkait kelanjutan nasib Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor energi.

Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, mendesak pemerintah provinsi untuk segera membenahi karut-marut internal PT Migas Kaltara Jaya sebelum melangkah lebih jauh ke ranah bisnis baru.

Inti Masalah: Dugaan Adanya Manajemen “Gaib” PT Migas Kaltara Jaya

Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Biro Hukum Pemprov Kaltara, Selasa (26/5/2026), Muddain menyoroti status kepengurusan perusahaan yang dinilai tidak jelas.

*Status Manajemen Kabur: Jajaran direksi dan komisaris induk perusahaan hingga kini belum memiliki kepastian legalitas.

*Pergantian Direksi Misterius: Proses pergantian manajemen yang terjadi sebelumnya dinilai masih menyisakan tanda tanya.

*Tuntutan DPRD: Meminta pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT Migas Kaltara Jaya ditunda sementara (di-hold).

“Diperbaiki dulu Migas Kaltara Jayanya, karena induknya ini dewan direksi dan jajaran komisaris. Sampai sekarang statusnya belum jelas. Jangan sampai perda terus berubah, sementara persoalan internal perusahaan belum selesai,” tegas Muddain.

Taruhan Besar: Rp25 Miliar Uang Rakyat Menggantung

Penundaan ini bukan tanpa alasan. DPRD Kaltara tidak ingin anggaran daerah yang sudah digelontorkan menjadi sia-sia. Pemprov Kaltara tercatat telah mengeluarkan modal yang sangat besar untuk mengejar hak kelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas.

*Total Investasi Daerah: Mencapai kisaran Rp25 miliar.

*Biaya Tambahan: Ratusan juta rupiah habis untuk jasa konsultan dan pembacaan data teknis.

*Tujuan Akhir: Mengamankan hak kelola blok migas di wilayah Kalimantan Utara demi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sentilan untuk Pemerintah Pusat: “Kami Dilempar Ke Sana Kemari”

Selain masalah internal, Muddain juga membeberkan pahitnya perjuangan daerah saat mengurus administrasi di tingkat pusat. Saat memimpin rapat di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) baru-baru ini, ia merasa daerah kurang mendapat dukungan nyata dari Kementerian ESDM.

*Minim Fasilitasi: Daerah merasa dibiarkan berjuang sendiri tanpa pendampingan maksimal dari pusat.

*Birokrasi Berbelit: Delegasi Kaltara merasa diombang-ambingkan saat melengkapi dokumen administratif.

*Harapan Daerah: Pemerintah pusat seharusnya memberikan karpet merah dan bimbingan intensif agar daerah bisa segera menikmati hasil bumi mereka sendiri melalui skema PI 10 persen.

Langkah Selanjutnya

DPRD Kaltara menegaskan bahwa ekspansi bisnis hilir, seperti rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tidak akan berjalan mulus jika fondasi internal perusahaan masih rapuh.

Pemprov Kaltara kini ditantang untuk segera membereskan struktur organisasi PT Migas Kaltara Jaya agar investasi puluhan miliar tersebut tidak berakhir menjadi proyek mangkrak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!