TANJUNG SELOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan terkait PT Migas Kaltara Jaya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas jalan di tempatnya target utama perusahaan daerah (perusda) tersebut.Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengungkapkan bahwa fokus utama perusda selama ini adalah mengejar Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di sektor migas. Namun, hingga kini raihan tersebut belum menunjukkan hasil positif.
“Karena PI 10 persen itu belum ada perkembangan signifikan, muncul rencana membangun usaha hilir migas, salah satunya SPBU,” ujar Supa’ad usai rapat bersama Biro Hukum Pemprov Kaltara, Selasa (26/5/2026).
Manajemen Perusda Jadi Sorotan
Supa’ad menegaskan bahwa pembahasan ini masih berada di tahap awal. DPRD menyoroti pentingnya perbaikan internal sebelum melangkah ke ekspansi bisnis yang baru.Ada beberapa poin krusial yang menjadi catatan dewan:
Evaluasi Manajemen: Struktur tata kelola PT Migas Kaltara Jaya wajib diperbaiki secara total.
Bedah Pasal 4: Poin ini mengatur peluang pembentukan usaha hilir baru, termasuk opsi mendirikan anak perusahaan untuk mengelola SPBU.
Konsistensi Regulasi: Dewan meminta perencanaan matang agar aturan tidak terus-menerus direvisi.
“Jangan sampai perda ini terus berubah-ubah. Ini sudah perubahan kedua sejak PT Migas Kaltara Jaya dibentuk,” tegasnya.
Sebagai catatan, regulasi perusda ini pertama kali disahkan pada 2018, lalu diubah pada 2022 demi mengejar target PI 10 persen, dan kini kembali berpotensi dirombak pada 2026.
Siapkan Rapat Silang Sektoral
DPRD Kaltara tidak ingin gegabah dalam mengetuk palu regulasi baru. Sebelum membentuk Panitia Khusus (Pansus), dewan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam rapat lanjutan.
Biro Hukum Pemprov Kaltara
Biro Ekonomi Pemprov Kaltara
Manajemen PT Migas Kaltara Jaya
“Jika penjelasan mereka nanti sudah memenuhi harapan, baru kita tindak lanjuti untuk penyampaian nota penjelasan raperda perubahan,” tutup Supa’ad.






