Beranda blog Halaman 10

Bupati Irwan Sabri Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kerahasiaan Data Pelaku Usaha

Kaltaraterkini.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi mencanangkan Sensus Ekonomi 2026 sekaligus meluncurkan Program Kredit Mikro Energi Baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pencanangan ini dilakukan langsung oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, di UMKM Center Tanah Merah, Minggu (14/6/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan perbankan, serta ratusan pelaku usaha dan masyarakat. Suasana pagi itu dimulai dengan senam sehat bersama sebelum memasuki sesi utama peluncuran program.

Data Akurat untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Dalam sambutannya, Bupati Irwan Sabri menekankan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 sebagai fondasi perencanaan pembangunan daerah. Ia menyebut sensus ini bukan sekadar pendataan administratif, melainkan agenda strategis untuk menghasilkan peta ekonomi yang akurat.

“Sensus Ekonomi 2026 bertujuan menyediakan data akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran,” ujar Bupati.

Bupati juga secara khusus mengajak seluruh pelaku usaha di Nunukan untuk berpartisipasi aktif. Ia menjamin bahwa kerahasiaan data responden akan dilindungi penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengusaha tidak perlu ragu memberikan informasi lengkap dan benar.

Agenda Nasional Sepuluh Tahun Sekali

Kepala BPS Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Mustaqin, SST., SE., M.Si., yang turut hadir menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 adalah agenda nasional yang dilaksanakan setiap dekade sekali. Sensus ini dirancang untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai struktur dan kondisi dunia usaha di Indonesia.

Ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga asosiasi usaha, untuk bersinergi mendukung pelaksanaan sensus agar data yang dihasilkan berkualitas tinggi dan dapat menjadi rujukan pembangunan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dan peluncuran Program Kredit Mikro Energi Baru kemudian ditandai secara simbolis dengan pelepasan balon ke udara oleh Bupati Nunukan bersama unsur Forkopimda, Kepala BPS Kaltara, dan para tamu undangan.

Sekprov Ajak ASN Dukung Sensus Ekonomi dan Jaga Komitmen Tata Kelola Keuangan

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Denny Harianto, S.E., M.M., mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan data yang akurat dan jujur guna mendukung penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang tepat sasaran.

Ajakan tersebut disampaikan Sekprov Denny saat memimpin apel pagi gabungan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di Lapangan Agathis, Senin (15/6) pagi.

Mengawali amanatnya, Denny menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir mengikuti apel pagi. Ia kemudian mengingatkan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 telah dimulai dan membutuhkan dukungan seluruh masyarakat, termasuk ASN.

“Apabila diminta memberikan data, berikan data dengan jujur dan benar karena data tersebut sangat bermanfaat bagi Kalimantan Utara dalam pengambilan keputusan dan kebijakan ke depan,” kata Denny.

Dalam kesempatan itu, Denny juga menyampaikan rasa syukur atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Menurutnya, raihan 12 kali opini WTP secara berturut-turut bukan sekadar prestasi, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik.

“Kita mendapatkan opini WTP 12 kali berturut-turut. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi kewajiban kita semua untuk menjaga komitmen dan memperkuat tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

Denny juga mengingatkan perangkat daerah untuk tetap menyelesaikan kewajiban penilaian terhadap penyedia, termasuk bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah berpindah perangkat daerah. Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan dan disampaikan secara manual apabila sistem yang tersedia telah ditutup.

Menutup arahannya, Denny mengajak seluruh ASN memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Waktu adalah uang, tetapi uang bukan waktu. Kita bisa menghitung sisa uang yang kita miliki, tetapi tidak bisa menghitung sisa waktu yang kita punya. Mari terus niatkan melakukan hal-hal baik dan bermanfaat bagi banyak orang,” tutupnya. (dkisp)

Dorong Infrastruktur Konektivitas, Bupati Tana Tidung Audiensi ke Bappenas

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung terus menggenjot percepatan pembangunan daerah melalui penguatan infrastruktur konektivitas. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, dalam audiensi bersama perwakilan Kementerian PPN/Bappenas di Ruang Pertemuan Lubung Taka.

Pertemuan strategis ini membahas sejumlah usulan kebutuhan infrastruktur vital, khususnya jalan dan jembatan yang dinilai menjadi urat nadi bagi mobilitas masyarakat serta distribusi barang dan jasa di wilayah perbatasan tersebut.

Buka Isolasi dan Gerakkan Ekonomi

Bupati Ibrahim Ali menekankan bahwa pemerataan infrastruktur konektivitas bukan sekadar proyek fisik, melainkan fondasi utama pertumbuhan ekonomi daerah. Akses transportasi yang memadai diproyeksikan mampu membuka isolasi wilayah, memperlancar mobilitas warga, serta memperluas akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan sektor produktif lainnya.

“Kami berharap pembangunan infrastruktur konektivitas di Kabupaten Tana Tidung dapat menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat. Dukungan dari Bappenas sangat penting agar berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat terealisasi secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Ibrahim Ali.

Lebih lanjut, bupati menjelaskan bahwa konektivitas yang baik akan mengoptimalkan potensi daerah, menarik investasi, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.

Sinergi Pusat dan Daerah

Audiensi ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Tana Tidung untuk memaparkan tantangan pembangunan di lapangan secara transparan. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, diharapkan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata.Pemkab Tana Tidung berkomitmen memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait demi mewujudkan visi daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Menutup pertemuan, Ibrahim Ali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Menurutnya, keberhasilan transformasi Tana Tidung merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan warga.

“Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, kita optimistis dapat mewujudkan Tana Tidung yang lebih maju, terhubung, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Satreskoba Polres Malinau Amankan Terduga Pengedar Sabu 16,29 Gram

Kaltaraterkini.co.id, Malinau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malinau.

Dalam sebuah operasi yang dilakukan bebrapa waktu lalu, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 16,29 gram serta menangkap seorang pria berinisial RAW (30) yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.Kapolres Malinau AKBP Imam Irawan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Welly, S.H., M.H., menyampaikan dalam konfrensi pers pada Jum’at (12/6), bahwa penangkapan dilakukan di Pelabuhan Speed Malinau sesaat setelah pelaku tiba dari luar Kabupaten Malinau.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas, pelaku diduga membawa sabu tersebut dengan rencana untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Malinau.

“Pelaku diamankan saat tiba di Pelabuhan Speed Malinau. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 16,29 gram yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Malinau dan bebrapa barang bukti lainya,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malinau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Malinau juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Malinau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Upaya penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Malinau. Polres Malinau akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Polres Malinau juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Perkuat Pangan di Beranda Negara, Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Petani Sebatik

Kaltaraterkini.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus bergerak cepat dalam memperkuat sektor pertanian demi mewujudkan ketahanan pangan daerah sekaligus menyukseskan program swasembada pangan nasional. Langkah nyata ini dibuktikan dengan penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) untuk kelompok tani di wilayah perbatasan, Pulau Sebatik.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, di Kampung Enrekang, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (8/6/2026).

Acara penyerahan ini dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Plh. Sekretaris Daerah, para kepala OPD, Camat se-Pulau Sebatik, unsur TNI, kepala desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan kelompok tani penerima manfaat.

Rincian Bantuan dan Penerima

Sebanyak 8 unit hand tractor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan TA 2026 disalurkan kepada dua kelompok tani di Pulau Sebatik, dengan rincian:

*Gapoktan Bina Bersama (Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat): Menerima 7 unit hand tractor.

*Kelompok Tani Gaya Bakti (Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur): Menerima 1 unit hand tractor.

Bupati Tegaskan: Rawat Baik-Baik dan Jangan Dimonopoli!

Dalam arahannya, Bupati Irwan Sabri memberikan pesan kuat kepada para petani penerima manfaat. Ia menegaskan agar Alsintan ini dikelola bersama dan tidak dikuasai oleh perorangan atau pihak tertentu saja.

“Jangan sampai alat ini dikuasai atau dimonopoli. Jika ada tetangga atau kelompok tani lain yang memerlukan, silakan dipinjamkan agar manfaatnya dirasakan lebih luas. Selain itu, rawatlah dengan baik agar tetap awet,” tegas Bupati Irwan.

Ia berharap modernisasi alat pertanian ini mampu meringankan beban kerja petani, mempercepat pengolahan lahan, dan mendongkrak hasil produksi di wilayah perbatasan.

“Kami berharap bantuan ini memberikan dampak nyata bagi peningkatan hasil panen dan kesejahteraan seluruh petani di Pulau Sebatik,” tambahnya.

Urgensi Mekanisasi di Beranda Depan Negara

Langkah Pemkab Nunukan melakukan mekanisasi pertanian di Pulau Sebatik memiliki dimensi strategis yang melampaui isu pangan lokal. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Sabah, Malaysia, ketahanan pangan Sebatik adalah pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kedaulatan wilayah.

Selama ini, ketergantungan komoditas pokok terhadap negara tetangga masih menjadi tantangan klasik.Kehadiran hand tractor dari APBD 2026 ini menjadi stimulus penting untuk mengubah pola bertani dari tradisional menjadi modern. Waktu pengolahan lahan kini bisa dipangkas secara signifikan, yang otomatis akan meningkatkan frekuensi masa tanam per tahun (indeks pertanaman).

Namun, tantangan terbesar kini ada pada manajemen pasca-bantuan. Ketegasan Bupati agar alat tidak dimonopoli adalah poin krusial. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada efektivitas pengawasan Dinas Pertanian setempat untuk memastikan pembagian kerja alat yang adil, serta tersedianya akses suku cadang dan pelatihan perawatan bagi para petani di lapangan.

Gubernur Kaltara Lantik 64 Pejabat: “Jabatan Bukan untuk Dibanggakan!”

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penyegaran besar-besaran dalam struktur birokrasinya. Langkah berani ini ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah puluhan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah pada Kamis (11/06/2026).

Bertempat di Gedung Gadis, Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H, M.Hum, memimpin langsung prosesi pelantikan terhadap 64 pejabat. Rinciannya, sebanyak 41 pejabat pimpinan tinggi pratama digeser untuk mengisi posisi strategis di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara 23 pejabat lainnya resmi mengisi jabatan fungsional.

Perombakan ini menyentuh hampir seluruh sektor vital pemerintahan, mulai dari bidang ekonomi, pelayanan publik, sumber daya alam, sosial kemasyarakatan, hingga urusan pembangunan daerah. Langkah taktis ini diambil demi memperkuat efektivitas organisasi sekaligus menggenjot percepatan program prioritas pemerintah daerah.

Tegaskan Mutasi Hal Lumrah, Gubernur: Ini Bukan soal Kedekatan

Dalam arahannya, Gubernur Zainal Paliwang menegaskan bahwa rotasi dan mutasi adalah mekanisme yang lumrah terjadi dalam sistem birokrasi. Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga dinamika organisasi dan mendongkrak kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan dengan tegas agar para pejabat yang baru dilantik tidak jemawa dan menjaga penuh integritas serta komitmen kerja mereka.

“Kepercayaan yang diberikan harus dijawab dengan kinerja yang nyata. Fokus utama kita adalah memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” tegas Gubernur Zainal.

Gubernur juga memberikan pesan menohok agar para pejabat tidak memandang jabatan sebagai sesuatu yang melekat selamanya. Jabatan adalah amanah yang sewaktu-waktu bisa berubah berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi. Ia menekankan, penunjukan seseorang di suatu posisi murni didasarkan pada kompetensi, bukan faktor kedekatan atau kepentingan tertentu.

“Yang harus dijaga adalah dedikasi dan tanggung jawab dalam bekerja. Jabatan bukan untuk dibanggakan, tetapi untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya mengingatkan.

*Bustan – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)

*Pollymart Sijabat – Kepala Dinas Sosial (Dinsos)

*Andi Amriampa – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

*Ferdy Manurun Tanduk Langi – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

*Edy Suhardo – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM)

*Hasriani – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

*Dt Iqro Ramadhan – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

*Syahrullah Mursalin – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)

*Wahyuni Nuzband – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP)

Melalui penyegaran organisasi skala besar ini, Pemerintah Provinsi Kaltara berharap dapat menyuntikkan energi baru ke dalam tubuh birokrasi. Harapan besarnya, realisasi berbagai program pembangunan prioritas daerah dapat dipacu lebih cepat dalam beberapa tahun ke depan.

Orang Tua Wajib Tahu: Aturan Baru SPMB Kaltara 2026 Melarang Keras Praktik Curang

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Utara(Kaltara) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kaltara, bakal segera membuka Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk Sekolah Menengah Atas(SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) secara serentak di Kaltara.

SPMB sendiri direncanakan akan mulai dibuka pada tanggal

*17 – 20 Juni 2026: Pendaftaran untuk Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi (dibuka pukul 00.01 Wita).

*21 – 25 Juni 2026: Pendaftaran untuk Jalur Domisili.

*26 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi.

*29 Juni – 2 Juli 2026: Masa pendaftaran ulang peserta didik yang lolos.

“SPMB ini kita laksanakan secara serentak mengikuti jadwal dan tahapan dari Juknis yang ada. Ditahun ini juga, SPMB akan dilaksanakan secara online oleh para pesertanya,” Kata Plt. Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, S.Pd,.M.Si, pada Senin 08 Juni 2026.

Selain itu, Hasanuddin juga menjelaskan akan ada perbedaan antara pelaksanaan SPMB ditahun ini dengan SPMB ditahun-tahun sebelumnya.

Dimana untuk SPMB ditahun ini, Disdikbud Kaltara juga akan menggunakan Surat Edaran(SE) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Praktik Kecurangan, Lungutan Liar (pungli), Siswa Titipan, dan Manipulasi Data Dalam Pelaksanaan SPMB.

Tujuan Utama SE Nomor 7 Tahun 2026

*Menjamin Transparansi: Memastikan proses seleksi siswa baru berjalan objektif, akuntabel, adil, dan wajar.

*Kesempatan Setara: Membuka peluang yang sama bagi seluruh calon murid sesuai regulasi, tanpa intervensi orang dalam.

*Menghapus Normalisasi Korupsi: Mengikis pemikiran bahwa pemberian hadiah ke tenaga pendidik saat masa pendaftaran sekolah merupakan hal yang lumrah.

“SE ini sangat jelas dan tegas sehingga baik pihak orang tua peserta SPMB dan pihak-pihak sekolah juga sudah kita ingatkan untuk tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar aturan ataupun SE itu,”ujarnya.

Praktik yang Dilarang Keras

*Siswa Titipan: Larangan menerima siswa melalui jalur tidak resmi atau di luar ketentuan kuota daya tampung.

*Pungutan Liar: Larangan meminta uang, sumbangan wajib, atau imbalan materiil apa pun di luar biaya resmi.

*Manipulasi Data: Larangan merekayasa nilai, memalsukan dokumen zonasi, atau mengubah kuota sekolah demi meloloskan calon tertentu.

Gratifikasi Jabatan: Larangan bagi ASN maupun pegawai non-ASN di lingkungan sekolah untuk menerima kado atau dana dari wali murid.

“Ini adalah beberapa hal yang sangat dilarang dan saya harap juga peran dari para orang tua wali murid untuk tidak melakukan praktik-praktik yang dilarang ini,”tegasnya.

Dalam kesempatan ini Hasanuddin juga menghimbau agar masyarakat dan wali murid aktif memantau jalannya pendaftaran sekolah tahun ini.

“Jika ada yang menemukan indikasi penyimpangan seperti jual-beli kursi atau pungli di sekolah dan lainnya seperti yang sudah disebutkan tadi. Silahkan lapor ke kita atau Pihak Dinas. Karena pasti akan kita tindak secara tegas,”pungkasnya.

Memahami Prinsip Prudent: Mengapa Sisa DBH DR Rp332 Miliar Kaltara Justru Bukti Kehati-hatian

Kaltaraterkini.co.id TANJUNG SELOR – AKlaim bahwa rincian Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp332 miliar di Kalimantan Utara “hilang” atau “sengaja disembunyikan” adalah tuduhan keliru yang tidak memahami mekanisme akuntansi negara. Seluruh data pengelolaan dana tersebut bersifat transparan dan tercatat resmi dalam sistem rekonsiliasi fiskal nasional, bukan sebuah misteri yang ditutupi.

Berikut adalah fakta teknis dan secara yuridis:

1.Rekonsiliasi Fiskal adalah Prosedur Hukum, Bukan Tameng

Tuduhan bahwa Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Nomor S-36/PK/2026 merupakan “tameng administratif” menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap UU Keuangan Negara.

*Fakta Akuntansi: Proses pencocokan data antara daerah dan Kementerian Keuangan bukan sekadar “rutinitas kertas”, melainkan pengujian validitas penggunaan anggaran yang sah secara hukum.

*Sisa Dana: Adanya sisa anggaran ratusan miliar bukan bukti korupsi atau pengendapan sengaja, melainkan bentuk kehati-hatian fiskal (prinsip prudent). Dana ditahan atau belum dieksekusi justru demi memastikan program lingkungan di 5 OPD tersebut memenuhi kualifikasi ketat dan menghindari penyimpangan di lapangan.

2.Transparansi Berbasis Sistem, Bukan Opini Jalanan

*Akses Informasi: Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008), rincian anggaran by name, by address, dan by project tersedia pada dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD yang diaudit secara ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

*Prosedur Resmi: Mengarahkan publik untuk mengakses data melalui instansi berwenang merupakan perintah undang-undang untuk menjaga validitas informasi, bukan untuk menyembunyikan data. Menuntut pemerintah membuka dokumen mentah yang sedang dalam proses verifikasi di luar jalur resmi justru melanggar tata kelola administrasi negara.

3.Tidak Ada Unsur Pidana dalam Penyesuaian Administratif

Penerapan pasal-pasal pidana korupsi (UU No. 31/1999) dan pemalsuan dokumen (Pasal 9) dalam narasi tersebut adalah lompatan logika yang dipaksakan dan cenderung mengarah pada fitnah.

*Evaluasi vs Korupsi: Proses sinkronisasi data fisik dan administratif di 5 OPD adalah bagian dari pengendalian internal pemerintah. Selama tidak ada temuan kerugian negara dari BPK atau aparat penegak hukum, perbedaan angka akibat penyesuaian waktu (timing difference) pencairan dana tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

4.Ruang Publik Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

Ajakan untuk melihat “wujud fisik pohon” secara instan mengabaikan fakta bahwa program rehabilitasi hutan dan lahan memiliki siklus perencanaan, pengadaan, hingga penanaman yang memakan waktu. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bergerak di atas koridor hukum dan aturan fiskal Kemenkeu yang rigid. Sikap proporsional dalam memahami data birokrasi bukanlah kepanikan sistemis, melainkan bentuk edukasi agar ruang publik tidak dipenuhi oleh informasi sesat dan spekulasi tak berdasar.

Penulis : Pengamat(M)

Meluruskan Informasi Terkait Pengelolaan Dana Reboisasi di Kalimantan Utara

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Adanya informasi yang beredar terkait tudingan miring dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR). Ternyata menarik perhatikan seorang pengamat kebijakan Publik berinisial M. Menurut M Narasi yang menyebut adanya “aroma kongkalikong” dan “raibnya” rincian penggunaan dana sebesar Rp332 miliar di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menurutnya tidak benar dan salah konteks.

Dimana sebelumnya Pemerintah pernah menegaskan bahwa data tersebut merupakan bagian dari proses administrasi resmi keuangan negara, bukan sebuah indikasi penyimpangan.

Berdasarkan Dokumen Resmi Kemenkeu RI

Fakta sebenarnya merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Surat tersebut melampirkan hasil rekonsiliasi Sisa DBH DR hingga Tahun Anggaran 2025.

Proses ini merupakan agenda nasional yang rutin dilakukan untuk mencocokkan data antara pemerintah pusat dan daerah. Jadi, angka sisa dana yang muncul murni merupakan hasil penyesuaian administratif setelah melalui verifikasi laporan realisasi.

Melibatkan Proses Verifikasi Ketat

Sistem pengelolaan keuangan negara berjalan melalui siklus yang sangat ketat. Proses penyesuaian ini melibatkan:

*Perencanaan dan penyaluran anggaran yang terukur.

*Verifikasi laporan realisasi penggunaan dana dari daerah.

*Pencocokan data langsung dengan kementerian serta lembaga terkait.

*Konsolidasi data fiskal nasional secara periodik.

“Oleh karena itu, penggunaan istilah “raib” atau “teka-teki penggunaan dana” dinilai sangat keliru. Istilah tersebut tidak mencerminkan proses birokrasi fiskal yang sebenarnya, di mana setiap rupiah uang negara wajib tercatat dan dilaporkan dalam sistem yang sah”ujarnya.

Ajakan untuk Memahami Data Secara Utuh

Saat ini, Provinsi Kaltara sedang mengikuti tahapan penyesuaian data sisa dana masa lalu sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hasil akhir dari rekonsiliasi ini nantinya justru akan menjadi acuan bagi Pemprov Kaltara dalam menyusun anggaran di tahun berjalan maupun tahun berikutnya.Demi menjaga ruang publik yang sehat, masyarakat diimbau untuk menyerap informasi secara utuh dan komprehensif.

Sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, setiap pihak yang ingin mengetahui detail pengelolaan anggaran ini dapat mengakses penjelasan resmi dan dokumen penunjang melalui instansi yang berwenang.