Beranda blog Halaman 32

Sekprov Kaltara Pastikan Jabatan Definitif Kepala BKD Segera Dituntaskan

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Denny Harianto, memastikan penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terus berjalan dan akan dituntaskan secara bertahap, termasuk untuk posisi pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara yang dijabat oleh orang yang sama sejak Juni 2023 hingga Februari 2026.

Masa tugas yang telah berlangsung lebih dari dua tahun itu memicu polemik karena dinilai melampaui batas waktu yang diatur dalam regulasi kepegawaian, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penunjukan Plt dibatasi selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi kritik yang berkembang, Sekprov Kaltara menegaskan bahwa masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Jangan khawatir. Setelah saya dipercayakan menjadi Sekretaris Provinsi, saya pastikan bahwa definitif BKD akan disegerakan dan sekarang sedang dalam proses, bahkan prosesnya itu sebelum ini menjadi polemik. Kritik dan masukan tentu kami terima sebagai bagian dari pengawasan publik. Posisi definitif Kepala BKD akan segera kami tuntaskan melalui mekanisme yang berlaku,” tegas Denny.

Penataan Jabatan Eselon II Bertahap

Sekprov memastikan bahwa proses penataan jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Kaltara dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen memperkuat sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi agar pelayanan publik berjalan optimal.Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas birokrasi dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di Kaltara.

Sumber : Kaltaraaktual.com

‎Plt Terlalu Lama, Komitmen Merit System Pemprov Kaltara Dipertanyakan‎‎ Di Balik Perpanjangan Plt BKD, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Kaltara?‎‎

Kaltaraterkini.co.id, ‎‎TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diduga melakukan pembiaran terhadap kekosongan jabatan definitif Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hingga kini, posisi strategis tersebut masih dijabat pelaksana tugas (Plt) tanpa kepastian jadwal seleksi terbuka.‎‎

Sorotan muncul karena dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang digelar 17 Juli 2024, formasi BKD tidak ikut dilelang. Padahal, jabatan tersebut berperan sentral dalam tata kelola manajemen aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

‎‎Publik mempertanyakan alasan tidak dimasukkannya BKD dalam seleksi terbuka, sementara jabatan itu telah lama diisi Plt. Status sementara yang berlarut-larut dinilai bertentangan dengan semangat sistem merit.‎‎Secara struktural, Gubernur Kalimantan Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan menetapkan dan mengusulkan pengisian JPT.

Pengawasan manajemen ASN berada Kepegawaian Negara, sedangkan pembinaan kepala daerah dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Regulasi kebijakan ASN menjadi ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.‎‎Persoalan ini mencuat pasca-seleksi terbuka 17 Juli 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang tak mencantumkan BKD sebagai formasi.

Hingga awal 2026, belum ada pengumuman resmi terkait jadwal seleksi untuk jabatan tersebut.‎‎Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Plt memang dimungkinkan dalam kondisi transisi, namun sifatnya sementara.‎‎Sejumlah kalangan menilai, perpanjangan tanpa batas waktu jelas berpotensi melemahkan legitimasi kebijakan, terutama karena BKD berperan langsung dalam pengelolaan karier dan disiplin ASN.‎‎Jika jabatan strategis terlalu lama diisi Plt, keputusan-keputusan penting dapat dipandang kurang kuat secara administratif.

Selain itu, absennya pejabat definitif dikhawatirkan memengaruhi stabilitas organisasi dan persepsi publik terhadap komitmen reformasi birokrasi.‎‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengenai alasan BKD tidak diikutkan dalam seleksi terbuka maupun rencana waktu pengisian jabatan definitif.‎Desakan agar seleksi segera digelar kian menguat. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab pembiaran sekaligus memastikan tata ASN berjalan sesuai prinsip merit system.

Reporter : Tim

Tak Pernah Ikut Selter, Kok Doyan Jadi Plt?

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR — Perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali menuai sorotan. Jabatan strategis yang semestinya diisi melalui seleksi terbuka itu hingga kini belum juga memiliki pejabat definitif.‎‎Polemik menguat setelah seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang digelar pada 17 Juli 2024 tak memasukkan BKD sebagai salah satu formasi.

Padahal, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaporkan mengalami kekosongan jabatan, termasuk BKD. Pertanyaan pun mengemuka: mengapa BKD tidak diikutkan dalam selter tersebut?‎‎Praktisi hukum Mukhlis Ramlan menilai perpanjangan Plt sah secara administratif.

Ia merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 yang mencabut SE BKN Nomor 2 Tahun 2019 dan memberi ruang penunjukan Plt hingga pejabat definitif ditetapkan.‎‎Namun persoalan ini tak berhenti pada tafsir administratif.‎‎Dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, surat edaran bukanlah norma hukum setingkat undang-undang atau peraturan pemerintah.

Ia bersifat internal dan administratif, bukan pembentuk norma baru. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.‎‎Plt memang dimungkinkan dalam situasi transisi. Tetapi sifatnya sementara.‎‎

Masalah muncul ketika status “sementara” berlangsung berlarut-larut tanpa kepastian waktu. Secara de facto, jabatan strategis dijalankan oleh pejabat yang kewenangannya terbatas dan tidak melalui mekanisme merit system secara utuh.‎‎Siapa yang bertanggung jawab? Secara struktural, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memiliki kewenangan mengusulkan dan melaksanakan seleksi terbuka.

Namun pengawasan tidak berhenti di sana. Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina manajemen ASN, Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawas kepala daerah, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai regulator kebijakan ASN memiliki fungsi kontrol dalam memastikan sistem merit berjalan.‎‎

Lalu apa kendalanya? Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan BKD tidak diikutkan dalam selter Juli 2024. Apakah panitia seleksi belum dibentuk? Apakah izin prinsip belum diperoleh? Ataukah memang terdapat pertimbangan lain di tingkat kebijakan?‎‎Dari sisi tata kelola, pengisian JPT bukan sekadar prosedur administratif. Ia menyangkut legitimasi kewenangan, stabilitas organisasi, serta akuntabilitas keputusan strategis. Plt yang terlalu lama berpotensi menimbulkan kerentanan hukum dan administratif, terutama dalam pengambilan kebijakan yang berdampak luas.‎‎Argumentasi bahwa kebijakan dapat menyesuaikan keadaan memang dikenal dalam diskursus sosiologi hukum. Namun dalam sistem hukum positif Indonesia, hierarki norma tetap menjadi rujukan.

Undang-undang dan peraturan pemerintah berada di atas surat edaran. Jika terjadi pertentangan, norma yang lebih tinggi yang berlaku.‎‎Publik berhak memperoleh kepastian. Transparansi mengenai jadwal dan proses seleksi terbuka menjadi kunci. Tanpa itu, perpanjangan Plt berpotensi dipersepsikan bukan sebagai langkah kehati-hatian, melainkan sebagai pembiaran.‎‎Solusinya sesungguhnya sederhana: percepat seleksi terbuka, umumkan tahapan secara terbuka, dan pastikan seluruh proses tunduk pada prinsip merit system.‎‎

Perpanjangan Plt mungkin sah dalam kondisi darurat. Namun ketika keadaan darurat berlangsung tanpa batas waktu yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum melainkan kredibilitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.‎

Dalil Hukumnya Disinyalir Lemah Kinerja dan Wewenang Plt. BKD Kaltara Jadi Pertanyaan Publik?

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali menuai sorotan.

Dalih yang digunakan: Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021. Namun, benarkah surat edaran cukup kuat untuk menopang praktik yang berlarut-larut?‎‎Polemik ini berawal dari lamanya sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama diisi oleh Plt tanpa kejelasan seleksi terbuka.

BKD Kaltara menjadi salah satu contoh yang dipertanyakan. Praktisi hukum Mukhlis Ramlan menyebut perpanjangan itu sah, merujuk pada SE BKN 1/2021 yang mencabut SE BKN 2/2019 dan memberi ruang penunjukan Plt hingga pejabat definitif ditetapkan.‎‎Argumen tersebut terdengar administratif.

Tetapi persoalannya bukan sekadar administratif.‎‎Dalam tata hukum Indonesia, surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan. Ia tidak memiliki kedudukan setara undang-undang atau peraturan pemerintah. Ia instrumen internal—penjelas, bukan pembentuk norma baru. Ketika surat edaran dijadikan sandaran utama untuk memperpanjang jabatan yang seharusnya bersifat sementara,

pertanyaannya menjadi serius, apakah kebijakan telah melampaui hukum?‎‎Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas memerintahkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Perintah serupa ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP 17 Tahun 2020). Plt dimungkinkan, tetapi dalam konteks transisi—bukan solusi permanen.‎‎

Masalahnya, ketika status “sementara” berlangsung bertahun-tahun, maknanya berubah. Ia tak lagi temporer, melainkan pengisian jabatan secara de facto tanpa mekanisme merit system yang diwajibkan.‎‎Di titik ini, sorotan tak hanya tertuju pada Pemprov Kaltara. Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina manajemen ASN, Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawas kepala daerah, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai regulator kebijakan ASN, ikut memikul tanggung jawab pengawasan.‎‎

Argumentasi bahwa “kebijakan bisa berada di atas aturan” dalam perspektif sosiologi hukum mungkin relevan dalam diskursus akademik. Namun dalam sistem hukum positif Indonesia, hierarki norma jelas. Undang-undang dan peraturan pemerintah berada di atas surat edaran. Jika terjadi pertentangan, norma yang lebih tinggi yang berlaku.‎‎Di sinilah letak ujian konsistensi. Apakah perpanjangan Plt benar-benar karena kehati-hatian administratif? Atau justru karena lambannya proses seleksi terbuka yang seharusnya menjadi prioritas?‎‎Pengisian JPT bukan sekadar prosedur birokrasi.

Ia menyangkut legitimasi kewenangan, stabilitas organisasi, dan integritas sistem merit. Plt yang terlalu lama berpotensi menimbulkan kerentanan: keputusan strategis diambil oleh pejabat yang kewenangannya bersifat sementara.‎‎Publik berhak atas kepastian. Jika seleksi terbuka tertunda, apa kendalanya? Apakah panitia seleksi telah dibentuk? Apakah sudah ada pengumuman? Ataukah prosesnya memang belum berjalan?‎‎Hukum, sebagaimana adagium lex prospicit, non respicit, semestinya melihat ke depan—mencegah problem sebelum membesar.

Dan lex semper dabit remedium mengingatkan bahwa setiap persoalan memiliki jalan keluar. Dalam konteks ini, solusinya sederhana namun mendasar: percepat seleksi terbuka, tegakkan merit system, dan pastikan setiap kebijakan administratif tunduk pada norma yang lebih tinggi.‎‎Perpanjangan Plt mungkin sah dalam keadaan darurat.

Tetapi ketika darurat menjadi kebiasaan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum—melainkan kredibilitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.‎‎‎Jabatan Kepala BKD merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi yang menurut Undang-Undang ASN wajib diisi melalui mekanisme terbuka dan kompetitif berbasis sistem merit. Ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang diperkuat oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 Menegaskan bahwa pengisian JPT harus menjamin kepastian karier, profesionalitas, dan Manajemen talenta.

Plt bukan mekanisme pengisian jabatan dalam sistem tersebut. Mempertahankan Plt dalam jangka panjang berarti menunda seleksi terbuka, Menghambat sirkulasi talenta, dan menutup kesempatan ASN lain yang memenuhi Syarat. Ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut pelaksanaan Norma sistem merit.

Penulis : RR

BKD ‘Lemah’ Pemprov Kaltara Disiyanlir Lawan Aturan BKN

.

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Publik menyoroti tajam perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Masa tugas sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 memicu polemik karena menabrak batas waktu regulasi kepegawaian.

Pelanggaran Durasi Jabatan dan Dasar Hukum

Ketua Adat Kesultanan Bulungan, Datuk Buyung Perkasa, mempertanyakan landasan hukum perpanjangan masa tugas itu. Ia menegaskan jabatan Plt memiliki sifat sementara sehingga tidak boleh berlangsung bertahun-tahun.

“Aturan BKN membatasi masa jabatan Plt maksimal enam bulan. Pejabat definitif dengan kompetensi pemerintahan harus segera mengisi posisi Kepala BKD,” ujar Datuk Buyung pada 20 Februari 2026.

Diduga mengabaikan sejumlah regulasi formal

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.PP Nomor 11 Tahun 2017 (juncto PP Nomor 17 Tahun 2020) mengenai Manajemen PNS.Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang membatasi penunjukan Plt selama tiga bulan dengan satu kali perpanjangan.

Hingga kini, Pemprov Kaltara membiarkan posisi itu kosong tanpa pejabat definitif. Alhasil, jabatan ini memegang rekor sebagai masa tugas Plt paling lama dalam lingkungan pemerintah provinsi.

Sorotan Tata Kelola dan Transparansi

Datuk Buyung menilai perpanjangan berulang ini mencederai tata kelola pemerintahan dan manajemen ASN. Ia mencurigai masalah transparansi dalam administrasi pengangkatan, apalagi pejabat yang memegang posisi itu sudah menjabat secara definitif pada organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Kondisi ini bertahan lama akibat lemahnya fungsi kontrol DPRD Kaltara terhadap pemerintah daerah. Isu ini perlu menjadi perhatian bersama untuk menjaga profesionalitas birokrasi dan kepastian hukum di Kaltara.

Klarifikasi yang Lemah

Data lapangan menunjukkan jabatan Plt Kepala BKD Kaltara telah melampaui batas aturan lebih dari dua tahun. Plt Kepala BKD sempat memberikan klarifikasi dengan membandingkan diri pada OPD lain, namun argumentasi itu rontok.Ia mencontohkan Plt Kepala Biro Hukum yang nyatanya baru menjabat satu bulan. Perbandingan yang tidak setara membuat klarifikasi itu hanya nampak sebagai upaya pembenaran sepihak.

Tanggung Jawab Kepemimpinan

Sikap bertahan dalam jabatan itu menunjukkan rendahnya pemahaman regulasi dan kecakapan birokrasi. Seharusnya, Plt Kepala BKD memberikan masukan kepada Gubernur mengenai batas waktu aturan.Ia memiliki tanggung jawab moral untuk mundur dari jabatan meski pimpinan memintanya bertahan.

Keengganan melepas posisi ini membuktikan Plt Kepala BKD tidak berupaya menjamin tata kelola birokrasi berjalan sesuai koridor hukum.

Sumber Dikutip Dari Kabarnunukan.com

Kebutuhan Organisasi Atau Kebutuhan…? Guru Dikaltara Masih Kurang Tapi Kok Gurunya Dimutasi?

Kaltaraterkini.co.id TANJUNG SELOR – Selama dua pekan belakangan ini proses Pelantikan dan mutasi Aparatur Sipil Negara(ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Utara(Kaltara) menjadi perhatian publik, tak terkecuali pengamat Pemerintahan.

Pasalnya, selain adanya dugaan dua Surat Keputusan(SK) dalam Satu jabatan, Pemprov Kaltara melalui Badan Kepegawaian Daerah(BKD) juga melantik ASN yang sama sebanyak dua kali hanya dalam kurun waktu dua pekan.

Meski Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa mengatakan kalau proses mutasi dan pelantikan ASN tersebut berdasarkan kebutuhan organisasi. Akan tetapi sejumlah kebijakannya tetap menuai sorotan.

Dugaan Penempatan Beberapa Pejabat dalam Satu

FormasiPenempatan beberapa pejabat dalam unit jabatan yang sama memunculkan pertanyaan soal perencanaan formasi dan peta jabatan. Dalam manajemen ASN, perencanaan kebutuhan organisasi seharusnya disusun berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

Promosi Jabatan Struktural

Promosi lintas latar belakang profesi menjadi perhatian ASN lain yang telah meniti jenjang karier struktural. Dalam sistem merit, promosi seharusnya mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta kesesuaian dengan kebutuhan jabatan.

Proses Pelantikan dan Koordinasi

Pelaksanaan pelantikan yang diduga kurang terkoordinasi juga menjadi sorotan. Profesionalitas proses administratif penting untuk menjaga wibawa organisasi dan kepastian hukum.

Diduga Tidak Ada Pengajuan Dan Rekomendasi Dinas Terkait

Bahkan Plt. Kepala Disdik Kaltara mengatakan kalau pihaknya tidak pernah memberi rekomendasi dan menerima pemberitahuan terkait mutasi SDM guru di Lingkungannya.

Terkait hal tersebut Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amrianpa mengatalan kalau pelantikan dan mutasi ASN yang dilaksanakan sudah sesuai dengan Peraturan Teknik(Pertek) pelantikan.

“Semua sudah sesuai dengan Pertek Tahap I dan sekarang kita akan melakukan evaluasi untuk pengajuan Pertek tahap II di BKN RI terkait posisi jabatan-jabatan itu,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Dalam proses pelantikan dan mutasi ASN itu, Andi juga menjelaskan kalau semuanya semuanya sudah diproses melalui tim penilai atau Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Termasuk adanya SDM guru Sekolah yang dipromosikan menjadi pejabat Eselon IV disuatu OPD.

“Jadi bukan soal ini ASN mengajukan promosi jabatan atau tidak. Tapi ada Baperjakat yang melakukan penilaian secara global untuk menilai kinerja ASN dan lainnya,”lanjutnya lagi.

“Setelah ditentukan Baperjakat atau Tim Penilai. Nama-nama ASN itu kemudian diajukan di BKN dan memang ada beberapa nama yang tidak lolos. Sedangkan yang lolos kita ikutkan pelantikan. Intinya pelantikan dan mutasi ASN ini kita lakukan sesuai kebutuhan organisasi,”tegasnya.

Menariknya salah satu Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltara yakni Plt. Kepala Disdikbud Kaltara Hasanudin justru mengaku tidak tahu dan tidak pernah memberikan rekomendasi dan menerima pemberitahuan terkait mutasi SDM guru di Lingkungannya.

Padahal jika berbicara kebutuhan Organinasi Kepemerintahaan, semuanya harusnya memiliki usulan atau rekomendasi dari Dinas terkait, agar baik jumlah SDM ataupun kebutuhan lainnya dapat terisi sesuai kebutuhan.

“Tidak ada pengajuan atau pengusulan serta pemberitahuan ditempat saya. Justru saya juga kaget ada guru ditempat saya yang dimutasi. Karena kalau bicara SDM, jujur SDM guru di Kaltara ini masih sangat kurang sehingga dampaknya ialah kita harus ekstra memaksimalkan kekosongan guru yang kosong akibat mutasi ini,”pungkasnya.

Reporter : Tim

Plt. Kepala BKD Kaltara Singgung Jabatan Plt di OPD Lain di Lingkungan Pemprov dan Pemda

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR– Sorotan terhadap perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus bergulir. Ketua Adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa, mempertanyakan status Plt BKD Kaltara yang dijabat sejak Juni 2023 hingga Februari 2026.‎‎

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, angkat bicara. Ia mengakui bahwa masa jabatannya sebagai Plt memang telah melewati batas enam bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.‎‎

Namun demikian, Andi mempertanyakan mengapa hanya BKD yang menjadi sorotan publik.‎‎“Memang masa jabatan Plt sudah melewati enam bulan. Tapi kenapa hanya BKD yang disorot? Masih ada empat OPD di Kaltara yang juga dijabat Plt dan tidak diprotes,” ujarnya melalui Via WA 21/2/2026

‎‎Ia menyebut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara yang masih dipimpin Plt, yakni Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Biro Hukum.‎‎

Selain itu, Andi juga mempertanyakan mengapa kondisi serupa di Kabupaten Bulungan tidak menjadi sorotan, padahal menurutnya lebih banyak OPD yang masih dijabat oleh Plt.

‎‎“Ada pepatah, kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tidak tampak,” ucapnya.‎‎

Rencana Job Fit dan Rotasi Jabatan‎‎

Menurut Andi Amriampa, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Kaltara akan melaksanakan job fit sebagai bagian dari proses rotasi dan pengisian jabatan yang kosong.‎‎Job fit tersebut diharapkan menjadi langkah untuk menata kembali struktur jabatan definitif di lingkungan Pemprov Kaltara, termasuk posisi strategis seperti Kepala BKD.‎‎

Namun demikian, publik mempertanyakan apakah pelaksanaan job fit cukup menjawab persoalan kepatuhan terhadap regulasi batas waktu jabatan Plt, atau justru memperpanjang status “sementara” yang telah berlangsung lebih dari dua tahun.‎‎

Pentingnya Kepastian Hukum dan Sistem Meri

t‎‎Di tengah semangat reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), transparansi dan kepastian hukum menjadi hal krusial.‎‎BKD sebagai lembaga yang mengelola manajemen ASN di daerah memiliki peran strategis, bukan sekadar administratif.

Kejelasan status kepemimpinan dinilai penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.‎‎Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, bukan sekadar perpanjangan waktu atau solusi sementara.‎‎

Seperti diketahui Perpanjangan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 menuai sorotan.‎‎

Ketua adat Kesultanan Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Datuk Buyung Perkasa, mempertanyakan dasar hukum perpanjangan Plt Kepala BKD Kaltara yang dinilai telah melebihi ketentuan masa jabatan.‎‎Menurutnya, perpanjangan jabatan Plt lebih dari dua tahun berpotensi menyalahi aturan kepegawaian yang berlaku.

‎‎Dinilai Tidak Sejalan dengan Regulasi ASN

‎Datuk Buyung Perkasa menyebut praktik perpanjangan Plt dalam jangka waktu panjang tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:‎‎Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)‎PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS‎Prinsip pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka dan kompetitif‎Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang menegaskan penunjukan Plt bersifat sementara, idealnya tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali‎

“Jika mengacu pada aturan BKN, masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. Sesuai regulasi, jabatan Kepala BKD seharusnya diisi oleh pejabat definitif yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan,” ujar Datuk Buyung Perkasa, (20/2/2026).‎‎

SK Gubernur Jadi Dasar Penunjukan‎

Diketahui, penunjukan Plt Kepala BKD Kaltara dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, pada Juni 2023.‎‎Namun, masa jabatan Plt tersebut terus diperpanjang hingga lebih dari dua tahun. Hal ini dinilai memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan yang baik.‎‎

Soroti Transparansi dan Pengawasan DPRD

‎Selain persoalan masa jabatan, Datuk Buyung Perkasa juga menyinggung potensi kurangnya transparansi dalam administrasi pengangkatan Plt BKD Kaltara.

‎‎Ia mempertanyakan dasar kebijakan gubernur dalam memperpanjang penunjukan Plt hingga lebih dari dua tahun, terlebih lagi sang Plt BKD juga sudah menduduki salah disalah Satu OPD di Kaltara yang Definitif‎‎

“Ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan dari DPRD Kaltara sebagai kontrol terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.‎‎

Isu ini diharapkan menjadi perhatian bersama demi menjaga profesionalitas birokrasi dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara‎‎‎‎.

Sumber : matakaltaranews.com

Birokrasi Kaltara Disiyanlir Membusuk: Karier ASN Diduga Terancam oleh Maladministrasi yang Melembaga

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Selama dua pekan belakangan ini proses Pelantikan dan mutasi Aparatur Sipil Negara(ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Utara(Kaltara) menjadi perhatian publik, tak terkecuali pengamat Pemerintahan.

Pasalnya, selain adanya dua Surat Keputusan(SK) dalam Satu jabatan, Pemprov Kaltara melalui Badan Kepegawaian Daerah(BKD) juga melantik ASN sebanyak dua kali hanya dalam kurun waktu dua pekan.

Menurut pengamat Pemerintah berinisial RR, Di Pemprov Kaltara, mutasi dan kenaikan pangkat ASN seharusnya berjalan jelas, adil, dan berbasis aturan. UU ASN 20/2023, PP 11/2017, PP 53/2010, bahkan SE BKN 1/2021 sudah menetapkan mekanisme itu: transparan, merit-based, dan tepat waktu. ASN berhak tahu dasar mutasi, dasar kenaikan pangkat, dan bagaimana penilaian kinerjanya dilakukan. Tapi kenyataan di lapangan berbeda.

Fenomena Plt Kepala BKD yang menjabat lebih dari 2 tahun — jauh melampaui batas maksimal 6 bulan yang diatur SE BKN 1/2021 — menunjukkan maladministrasi prosedural yang melembaga.

Apa Artinya bagi ASN?

Ketidakpastian Karier: Jabatan strategis dibiarkan kosong, ASN yang kompeten tidak bisa mengakses peluang melalui seleksi terbuka (UU ASN 20/2023, Pasal 47–48).

Diduga Ambiguitas Wewenang.

Plt seharusnya hanya menangani tugas rutin (UU 30/2014, Pasal 14 ayat 7), tapi dalam 2 tahun tidak mungkin OPD tidak mengambil keputusan strategis. Keputusan yang diambil tanpa mandat resmi rentan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian prosedural bagi pegawai di bawahnya.

Diduga Melakukan Pengabaian Kewajiban Administratif.

Penundaan pengisian jabatan definitif selama lebih dari 2 tahun melanggar PP 11/2017 jo. PP 17/2020, yang mewajibkan pengumuman lowongan JPT dalam waktu 15 hari kerja. Ini jelas bentuk maladministrasi karena instansi tidak menjalankan kewajibannya.

Fenomena lain juga terlihat: pelantikan ganda, pejabat fungsional tiba-tiba masuk jalur struktural, dan penundaan berulang proses mutasi. Semua ini membingungkan ASN, menunda kepastian karier, dan melemahkan prinsip merit system.

Diduga Melakukan Maladministrasi yang Melembaga.

Ini bukan soal tuduhan personal. Ini soal prosedur hukum yang diabaikan. Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan sekadar formalitas. Tetapi di Kaltara, apa pun yang dilakukan kelompok tertentu dianggap kebenaran mutlak, dan prosedur hukum sering dicampakkan. Hasilnya: ASN yang patuh aturan menjadi terombang-ambing, kariernya terganggu, dan moral birokrasi terus terkikis.

Apel Moral ASN: Tegakkan Kepastian, Lindungi Karier.

ASN Pemprov Kaltara, dengarlah! Ini panggilan untuk apel moral: berdiri bersama menuntut transparansi, menegakkan merit system, dan memastikan setiap mutasi, setiap pelantikan, setiap kenaikan pangkat berjalan sesuai hukum, bukan logika kelompok tertentu. Jika diam, ketidakjelasan prosedur akan terus menelan ASN yang patuh.

Tapi jika bersuara, menegakkan aturan, menuntut kepastian, masa depan ASN yang berintegritas bisa diselamatkan. Karier ASN adalah aset berharga — sekali kepastian itu hilang, sulit ditebus. Sistem Harus Diperbaiki.

Prosedur Harus Diperbaiki.

ASN Pemprov Kaltara harus bangkit bersama, menuntut kepastian, dan mengguncang birokrasi yang membusuk sebelum semuanya hanyut dan lenyap.

Saat dikonfirmasi baik Sekprov Kaltara, Deni Harianto, Asisten III Provinsi Kaltara, Pollymaart Sijabat dan kepala BKD Kaltara Andi Amrianpa sama-sama belum dapat merespon media ini.

2 SK 1 Jabatan Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Pelantikan Aparatur Sipil Negara(ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Utara(Kaltara) yang jatuh tanggal 6 Februari 2026,bagi kenaikan pangkat dan menduduki jabatan baru mendapat Perhatian masyarakat Kaltara.

Pasalnya dalam pelantikan tersebut terdapat beberapa Sumber Daya Manusia(SDM) ASN Kaltara yang dilantik dengan mengisi jabatan yang sama atau dalam satu jabatan diisi oleh beberapa ASN. Dimana dalam pelantikan mutasi ASN dilakukan tanpa adanya pencabutan Surat Keputusan(SK) pemberhentian pejabat Eselon lama, namun justru melantik pejabat baru dalam posisi yang sama.

Sehingga hal ini pun membuat beberapa ASN didalam Lingkungan Pemprov Kaltara bekerja dengan posisi yang menggantung.

Berikut sejumlah persoalan yang menjadi sorotan:

1.Adanya Dugaan Nonjob Tanpa Penjelasan Terbuka

Penonaktifan pejabat struktural tanpa penjelasan terbuka mengenai evaluasi kinerja menimbulkan pertanyaan di internal ASN. Jika mutasi dilakukan tanpa dasar evaluasi yang terdokumentasi, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakpastian karier dan mengganggu stabilitas birokrasi.

2.Penempatan Beberapa Pejabat dalam Satu Formasi

Penempatan beberapa pejabat dalam unit jabatan yang sama memunculkan pertanyaan soal perencanaan formasi dan peta jabatan. Dalam manajemen ASN, perencanaan kebutuhan organisasi seharusnya disusun berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

3.Promosi ASN Fungsional Kejabatan Struktural

Promosi lintas latar belakang profesi menjadi perhatian ASN lain yang telah meniti jenjang karier struktural. Dalam sistem merit, promosi seharusnya mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta kesesuaian dengan kebutuhan jabatan.

4.Proses Pelantikan dan Koordinasi pelaksanaan

pelantikan yang dinilai kurang terkoordinasi juga menjadi sorotan. Profesionalitas proses administratif penting untuk menjaga wibawa organisasi dan kepastian hukum.

Terkait hal tersebut Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amrianpa mengatalan kalau pelantikan dan mutasi ASN yang dilaksanakan sudah sesuai dengan Peraturan Teknik(Pertek) pelantikan.

“Semua sudah sesuai dengan Pertek Tahap I dan sekarang kita akan melakukan evaluasi untuk pengajuan Pertek tahap II di BKN RI terkait posisi jabatan-jabatan itu. Disini juga tidak ada pejabat ASN yang Nonjob karena mereka masih terdata di BKN sebagai ASN yang mengisi jabatan yang lama, jadi isu Nonjob itu hoaks,”kata pria yang akrab disapa Andi.

Sedangkan Penempatan Beberapa Pejabat dalam Satu Formasi Andi mengaku akan segera melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan pengajuan Pertek tahap ke II di BKN RI.

“Nanti kita akan segera melakukan evaluasi dan semuanya tergantu pada Pertek tahap II nanti,” ujarnya.

Dalam proses pelantikan dan mutasi ASN itu, Andi juga menjelaskan kalau semuanya semuanya sudah diproses melalui tim penilai atau Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Termasuk adanya SDM guru Sekolah yang dipromosikan menjadi pejabat Eselon IV disuatu OPD.

“Jadi bukan soal ini ASN mengajukan promosi jabatan atau tidak. Tapi ada Baperjakat yang melakukan penilaian secara global untuk menilai kinerja ASN dan lainnya,”lanjutnya lagi.

“Setelah ditentukan Baperjakat. Nama-nama ASN itu kemudian diajukan di BKN dan memang ada beberapa nama yang tidak lolos. Sedangkan yang lolos kita ikutkan pelantikan. Intinya pelantikan dan mutasi ASN ini kita lakukan sesuai kebutuhan organisasi,”tegasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait adanya SDM guru fungsional yang dimutasi menjadi ASN struktural dengan jabatan Eselon IV. Plt Kepala Dinas Pendidikan(Disdik) Kaltara Hasanudin mengaku tidak mengetahuinya dan baru mengetahui adanya guru di Lingkungannya yang ikut dimutasi disaat hari pelantikan tersebut.

“Tidak ada pengajuan atau pengusulan serta pemberitahuan ditempat saya. Justru saya juga kaget ada guru ditempat saya yang dimutasi. Karena kalau bicara SDM, jujur SDM guru di Kaltara ini masih sangat kurang sehingga dampaknya ialah kita harus ekstra memaksimalkan kekosongan guru yang kosong akitab mutasi,”pungkasnya.

Reporter(TIM)

JANJI KESEJAHTERAAN DI RUANG KELAS YANG NYATA

Kaltaraterkini.co.id, KABUPATEN TEGAL – Guru honorer adalah wajah yang paling sering kita jumpai dalam keseharian pendidikan Indonesia. Mereka hadir di sekolah negeri maupun swasta, di kota besar hingga pelosok desa, menjalankan tugas yang sama dengan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru merupakan tenaga profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Tidak ada perbedaan fungsi antara guru PNS, PPPK, maupun honorer. Yang membedakan hanyalah status administratif dan tingkat kepastian kesejahteraan yang mereka terima.Profesi guru sejak lama dipandang sebagai panggilan moral sekaligus pengabdian sosial. Ki Hadjar Dewantara menyebut guru sebagai pamong yang menuntun tumbuhnya kodrat anak.

Artinya, guru bukan sekadar penyampai materi, tetapi pembentuk karakter, penanam nilai, dan penjaga masa depan bangsa. Kemuliaan profesi ini bahkan ditegaskan dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebut pendidik sebagai komponen strategis dalam pembangunan Nasional.

Namun dalam praktiknya, guru honorer sering kali berada dalam posisi yang belum sepenuhnya sejalan dengan kemuliaan peran tersebut. Selama bertahun-tahun, paradoks menjadi bagian dari realitas pendidikan kita: kontribusi besar, tetapi kesejahteraan belum memadai.

Jika menoleh ke belakang, sebelum 2024 banyak guru honorer menerima insentif pusat sebesar Rp300.000 per bulan—bahkan di sejumlah daerah masih ada yang menerima honor di bawah satu juta rupiah dari dana BOS sekolah. Ketimpangan antar wilayah sangat terasa.

Di satu kabupaten, guru honorer bisa memperoleh tambahan insentif daerah; di daerah lain, mereka hanya bergantung pada kemampuan keuangan sekolah.Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 31 menegaskan hak warga negara atas pendidikan. Jika kedua pasal ini dibaca bersama, maka jelas bahwa kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan pendidiknya.

Guru yang sejahtera adalah prasyarat pendidikan yang bermutu.“Yang kami inginkan bukan kemewahan, hanya kepastian,” ujar Rina, guru honorer sekolah dasar di Banyumas.

“Supaya kami bisa fokus mengajar tanpa memikirkan apakah honor bulan depan cair atau tidak.” tambahnya.

Dedikasi di Tengah Ketidakpastian

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa guru honorer memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Mereka mengajar penuh waktu, menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), menilai tugas siswa, menghadiri rapat sekolah, hingga berperan dalam kegiatan ekstrakurikuler. Dalam banyak kasus, beban administrasi juga cukup tinggi.

Semua itu dijalankan dengan profesionalisme yang sama seperti guru ASN.Namun, status non-ASN membuat posisi mereka lebih rentan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hanya mengakui PNS dan PPPK sebagai bagian dari sistem kepegawaian negara. Guru honorer berada di luar skema tersebut, sehingga akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan kerja sering kali terbatas.

Padahal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan prinsip upah layak dan perlindungan tenaga kerja.Banyak guru honorer yang terpaksa mencari pekerjaan tambahan. Ada yang mengajar di dua sekolah, ada pula yang membuka les privat atau usaha kecil demi mencukupi kebutuhan keluarga.

Kondisi ini berisiko menimbulkan kelelahan dan tekanan psikologis. Burnout menjadi ancaman nyata, terutama ketika beban kerja tidak sebanding dengan kompensasi.

“Kadang kami pulang sudah sangat lelah, tapi tetap harus menyiapkan materi untuk besok. Kami ingin profesional, tapi juga butuh kepastian hidup.”kata Suryanto, guru honorer SMA di Brebes.

Jika dibandingkan dengan 2022–2023, perbaikan mulai terlihat pada 2025–2026. Insentif naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan. Proses transfer dilakukan langsung ke rekening guru, lebih transparan dibanding mekanisme sebelumnya yang sering bergantung pada distribusi daerah.

Tunjangan profesi bagi guru non-ASN bersertifikasi juga diperluas cakupannya.Meski nominal kenaikan tampak kecil, secara simbolik ini menunjukkan pengakuan negara bahwa keberadaan guru honorer tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan bagian dari sistem.

Namun pertanyaan mendasarnya: apakah kenaikan insentif tersebut sudah mendekati standar kebutuhan hidup layak? Di banyak daerah, biaya hidup meningkat lebih cepat daripada kenaikan insentif. Di sinilah kebijakan afirmatif perlu terus diperkuat.

Belajar dari Negara Lain

Perbandingan internasional dapat menjadi cermin.Di Finlandia, profesi guru termasuk profesi paling bergengsi. Seleksi masuk pendidikan guru sangat ketat, dan kesejahteraan mereka relatif tinggi serta stabil. Guru tidak dibebani pekerjaan administratif berlebihan sehingga fokus pada pembelajaran.

Di Singapura, pemerintah secara konsisten menginvestasikan anggaran besar pada pelatihan dan pengembangan profesional guru. Gaji guru pemula relatif kompetitif dibanding profesi lain, sehingga menarik lulusan terbaik.

Di Korea Selatan, guru mendapat status sosial yang tinggi dan jaminan kesejahteraan yang jelas. Negara memastikan bahwa profesi guru cukup menjanjikan secara ekonomi sehingga talenta terbaik tertarik masuk ke dunia pendidikan.

Indonesia tentu memiliki konteks fiskal dan demografis berbeda. Namun satu benang merah dapat ditarik: negara-negara dengan kualitas pendidikan tinggi menempatkan kesejahteraan guru sebagai fondasi, bukan pelengkap. Artinya, investasi pada guru bukan beban anggaran, melainkan strategi pembangunan manusia.

Arah Baru Kebijakan: Menguatkan Martabat Guru Memasuki 2026

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan langkah afirmatif yang lebih sistematis untuk memperbaiki kesejahteraan guru non-ASN. Dalam Siaran Pers Nomor 45/Sipers/A6/I/2026 ditegaskan bahwa investasi pada guru adalah investasi pada masa depan bangsa.

Sementara dalam Siaran Pers Nomor 58/Sipers/A6/I/2026 dinyatakan komitmen melanjutkan dan memperkuat kebijakan kesejahteraan bagi guru non-ASN.Salah satu langkah konkret adalah kenaikan tunjangan insentif dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan.

Insentif tersebut diberikan kepada ratusan ribu guru honorer dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing, sehingga prosesnya lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, lebih dari 400 ribu guru non-ASN menerima tunjangan profesi, sementara lebih dari 43 ribu guru di daerah tertentu memperoleh tunjangan khusus.

Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada ratusan ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi. Kebijakan ini menunjukkan bahwa perhatian tidak hanya terfokus pada guru di jenjang formal, tetapi juga pada pendidik usia dini yang berperan penting dalam membentuk fondasi karakter anak.

“Sekarang ada rasa dihargai. Memang belum sepenuhnya ideal, tetapi ada perubahan yang nyata.”ujar Arif, guru honorer SMP di Tegal Selatan.

Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) memberi kesempatan bagi guru honorer untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana agar memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan dalam sistem kepegawaian nasional.

Ini penting karena profesionalisme guru tidak hanya diukur dari pengalaman, tetapi juga kualifikasi formal yang diakui negara.Selain itu, pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) memperlihatkan bahwa kebijakan kesejahteraan tidak berhenti pada aspek finansial.

Pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas guru agar selaras dengan tuntutan abad ke-21. Guru didorong menjadi fasilitator pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan global.

Rekrutmen PPPK menjadi pintu masuk bagi guru honorer berpengalaman untuk memperoleh status kerja yang lebih pasti, lengkap dengan gaji dan jaminan sosial. Walaupun masih menghadapi tantangan keterbatasan formasi dan kesiapan anggaran daerah, kebijakan ini mencerminkan pengakuan struktural terhadap kontribusi guru honorer.

Dari Motivasi ke Mutu Pendidikan

Kesejahteraan guru berdampak langsung pada mutu pembelajaran. Guru yang aman secara ekonomi lebih fokus, kreatif, dan inovatif. Stabilitas tenaga pendidik juga mengurangi turnover yang mengganggu kontinuitas belajar siswa.

“Kalau kondisi kami lebih stabil, kami bisa memikirkan inovasi pembelajaran. Anak-anak juga merasakan semangat itu.”ungkap Yuliana, guru PAUD nonformal di Kabupaten Tegal.

Jika Indonesia ingin mencapai visi Indonesia Emas 2045, maka kualitas pendidikan hari ini menentukan arah masa depan. Dan kualitas pendidikan tidak mungkin terlepas dari kualitas hidup gurunya

.Perbandingan dengan tahun-tahun sebelumnya menunjukkan adanya kemajuan. Perbandingan dengan negara lain menunjukkan masih adanya ruang besar untuk berbenah. Kritik yang membangun harus dipandang sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, bukan sebagai oposisi terhadap niat baik pemerintah.

Pada akhirnya, pendidikan bermutu untuk semua hanya mungkin terwujud jika guru tanpa memandang status mengajar dalam kondisi sejahtera dan bermartabat. Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian tanpa perlindungan. Guru pun harus menjaga profesionalisme dan integritas.

Ketika kebijakan yang berpihak dan komitmen profesional berjalan beriringan, ruang kelas menjadi tempat lahirnya harapan. Dari sanalah masa depan bangsa dibentuk oleh guru yang tidak hanya berdedikasi, tetapi juga dihargai dan disejahterakan secara layak.

Penulis : Dias Akrom Permana