Beranda blog Halaman 34

Ketua Umum AKPERSI Beri Apresiasi dan Seruan Moral Bagi Jurnalis, Putusan MK Tameng Kuat Kemerdekaan Pers

Kaltaraterkini.co.id, TANJUNG SELOR – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan bersejarah yang secara tegas memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pada Senin (19/01/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Putusan ini dinilai sebagai angin segar sekaligus tameng konstitusional bagi kemerdekaan pers di Indonesia.Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai secara konkret, yakni sebagai perlindungan dari tindakan hukum yang terburu-buru dan mengabaikan mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam persidangan menegaskan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers,” ujar Guntur Hamzah.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa mekanisme Dewan Pers merupakan syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Setiap persoalan yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu ditempuh melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, termasuk upaya penyelesaian berbasis Restorative Justice.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak dibenarkan memproses laporan pidana terhadap wartawan sepanjang mekanisme Dewan Pers belum dijalankan atau belum mencapai kesepakatan penyelesaian.Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap profesi pers sebagai pilar demokrasi, agar jurnalis dapat bekerja secara independen tanpa rasa takut dalam mengawal kepentingan publik.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa organisasinya akan terus berada di garis terdepan dalam membela jurnalis dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun upaya pembungkaman pers.

“Kami dari organisasi pers AKPERSI tidak akan pernah membiarkan siapa pun yang berusaha melakukan intimidasi, intervensi, atau pembungkaman terhadap pers. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan kini payung hukumnya semakin kuat,” tegas Rino.

Ia juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui pasal-pasal di luar UU Pers, seperti UU ITE maupun KUHP, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.“Banyak jurnalis merasa rentan dikriminalisasi karena laporan hukum langsung menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers. Putusan MK ini memperjelas bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Rino menyampaikan pesan moral dan semangat kepada seluruh wartawan di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam AKPERSI.

“Sekarang sudah jelas bahwa profesi wartawan tidak boleh dikriminalisasi oleh kepentingan kekuasaan, politik, maupun tekanan sosial. Ini telah diperkuat dengan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.Saya berpesan kepada seluruh wartawan se-Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI, jangan pernah takut menuliskan kebenaran dan hasil investigasi, namun tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, dan setiap upaya pembungkaman harus dilawan secara konstitusional dan terorganisir.“Jika ada intimidasi, intervensi, atau bentuk tekanan apa pun terhadap wartawan, segera laporkan dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI.

Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Disdikbud Bulungan Bakal Lakukan Pemberhentian Sementara Kepsek SP

Kaltaraterkini.co.id, KABUPATEN BULUNGAN – Seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Bulungan berinisial SP yang diduga terseret kasus dugaan penipuan bermodus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. kini terancam diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) Kabupaten Bulungan.

hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Kadisdikbud), Drs Suparmin Setto yang mengatakan kalau saat ini pihaknya sudah menentukan pengganti jabatan SP sebagai Kepsek.

“Hari ini sudah dibuat telahaan staf nya , termasuk terkait jabatan SP sebagai Kepala Sekolah langsung kita tunjuk pelaksana harian. (PLH) menggantikan yang bersangkutan, ”kata Suparmin.

Ia melanjutkan terkait konkret hak apa saja yang tidak lagi diterima setelah pemberhentian sementara ini pihaknya akan berkordinasi dengan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan.

“terkait hal itu kita sudah bersurat ke BKPSDM Bulungan dan tinggal menunggu tindak lanjutnya saja,”ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Sri Heryani, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Senin, 19/2/2026 didampingi masing-masing staf atas nama Nina dan Wahyono menyebutkan, pihaknya baru menerima surat pengusulan pemberhentian sementara SP sebagai ASN dimana surat tersebut sudah disampaikan ke Bupati Bulungan untuk penerbitan Surat Keputusan nya (SK).

“Karena kita menganut asas praduga tak bersalah maka diberikan surat pemberhentian sementara, sambil menunggu keputusan hukum nya inkrah dari pengadilan, ” ujar Wahyono.

Pada pemberhentian sementara tersebut SP masih menerima gaji sebesar 50 persen.

“Artinya yang bersangkutan sudah tidak lagi menerima tunjangan lainnya, termasuk tunjangan perbaikan penghasilan atau TPP, ”ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, pihak BKPSDM baru menerima surat penahanan dari Kepolisian pada tanggal 19 Januari ini. Selanjut nya surat tersebut diproses diterus kan kepejabat yang berkompeten, yang pasti secara administrasi pihak BKPSDM sudah memproses tindak lanjutnya.

Sementara itu, Nina staf SDM lainnya mengatakan, tetap ada pendampingan hukum diberikan. Hanya saja sifatnya pendampingan biasa, mengingat ASN Pemkab tidak diperkenankan untuk beracara dipersidangan.“

Kalau SP meminta untuk didampingi silahkan mengajukan ke LKBH, ” imbuh Nina seraya.

Kemudia ia menambahkan bahwa hak SP lainya yaitu masih ada untuk meminta kuasa hukum lain nya.

Di ketahui dugaan penipuan bermodus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menyeret nama SP, seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Bulungan, bersama rekannya MG, warga Tarakan.Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp1 miliar.

Dimana Kasus ini bermula pada awal April 2023. Saat itu, salah satu korban, menerima pesanan 20 ton solar untuk kebutuhan, perusahaan yang disebut dikendalikan oleh SP dan MG. Nilai transaksi awal mencapai Rp320 juta.(Kalter)

Usia ke-19, Hanura Kaltara Turun ke Panti Asuhan dan Panti Sosial

Kaltaraterkini.co.id TANJUNG SELOR – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Kalimantan Utara (Kaltara), dimaknai sebagai momentum berbagi dan mendengar langsung suara masyarakat.

Inilah yang dilakukan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Kaltara, Ingkong Ala, bersama pengurus yang memilih turun ke lapangan melalui aksi sosial dan penyerapan aspirasi kelompok rentan pada Jumat 16 Januari.

Dengan mengunjungi Panti Asuhan Yayasan Karya Murni di Keuskupan Tanjung Selor dan Panti Sosial Tresna Werdha. Hanura Kaltara menyalurkan bantuan berupa sembako, susu, telur, beras, minyak goreng, serta kebutuhan dasar lainnya.

“Di Kaltara kami laksanakan hari ini. Kegiatannya kami isi dengan bakti sosial sebagai bentuk rasa syukur atas usia Hanura yang ke-19 dan kepercayaan masyarakat selama ini khususnya di Kaltara,” kata Ingkong Ala didampingi anggota DPRD Provinsi Kaltara Kornie Serliani Ingkong.

Ingkong Ala yang juga menjabat Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara mengungkapkan, kunjungannya ke Panti Asuhan Yayasan Karya Murni itu sekaligus melihat langsung kondisi anak-anak berkebutuhan khusus yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun.

“Selain menyalurkan bantuan, jajaran Hanura juga menyerap berbagai aspirasi pengelola panti. Seperti kondisi akses jalan menuju panti yang dinilai cukup memprihatinkan dan kerap membahayakan anak-anak maupun para guru pendamping,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keterbatasan fasilitas pendidikan dan hunian juga menjadi persoalan serius, di mana ruang kelas hanya tersedia tiga unit, sementara asrama yang ada hanya dua ruangan dengan kapasitas jauh di bawah kebutuhan.“Dalam satu asrama yang seharusnya diisi sembilan orang, saat ini bisa menampung lebih dari 20 anak. Ini tentu menjadi catatan penting bagi kami untuk didorong solusinya,” tegas Ingkong.

“Pengelola panti juga menyampaikan kebutuhan tambahan, seperti pembangunan asrama baru, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan serta dukungan transportasi bagi anak-anak panti untuk beribadah ke gereja yang jaraknya cukup jauh dari lokasi asrama,” sambung dia.

Ingkong menjelaskan, pada Kegiatan sosial di Panti Sosial Tresna Werdha, Hanura juga menyalurkan bantuan sembako dan menerima aspirasi terkait kondisi bangunan di panti yang dihuni para usia lanjut.

“Panti ini merupakan peninggalan lama dari Pemprov Kaltim sebelum Kaltara berdiri, Sejumlah fasilitas tidur seperti kasur dan tilam dinilai sudah tidak layak, serta beberapa bangunan membutuhkan rehabilitasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, peringatan HUT ke-19 Hanura juga menjadi momentum konsolidasi internal partai di Kaltara. Hanura juga menegaskan pentingnya peran organisasi politik sebagai sarana memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui jalur kebijakan.”

HUT Hanura ke-19 ini diperingati setiap 22 Desember, dikarenakan kesibukan saya sebagai kepala daerah dan para pengurus DPD, baru bisa kita laksanakan ditingkat Provinsi pada hari ini,” tutupnya.(*)

Diduga Lakukan Penipuan BBM Hingga Rp 1 Miliar, Oknum Ketua PGRI Ditangkap Polresta Bulungan

Kaltaraterkini.co.id, BULUNGAN — Dugaan penipuan bermodus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menyeret nama SP, seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Bulungan, bersama rekannya MG, warga Tarakan.

Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp1 miliar.Kasus ini bermula pada awal April 2023. Saat itu, Hamdani, salah satu korban, menerima pesanan 20 ton solar untuk kebutuhan PT Conda Pulingga Nusantara (CPN), perusahaan yang disebut dikendalikan oleh SP dan MG. Nilai transaksi awal mencapai Rp320 juta.P

esanan disampaikan melalui R, yang menjembatani komunikasi antara pihak perusahaan dengan Hamdani sebagai pemasok BBM.Sejak awal, H mengaku telah menerapkan prinsip kehati-hatian.“Saya setuju menyuplai, tapi dengan syarat harus ada Purchase Order (PO) resmi. Itu permintaan saya sejak awal,” ujar Hamdani saat dikonfirmasi, Kamis (16/01/2025).

Ia menjelaskan PO tersebut diterbitkan tertanggal 4 April 2023. Berbekal dokumen itu, H dan R mengirimkan 20 ton solar tahap pertama ke dermaga Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan.

Dimana Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan dua minggu setelah barang diterima. Akan tetapi, hingga tenggat waktu terlewati, pembayaran tak kunjung direalisasikan. Hingga awal Mei 2023, Hamdani dan Ramli mengaku belum menerima sepeser pun.Pada 3 Mei 2023, keduanya mendatangi kantor PT CPN untuk menagih kewajiban pembayaran.

Alih-alih melunasi, SP justru kembali menerbitkan PO baru untuk pengadaan 20 ton solar tambahan, dengan nilai meningkat menjadi Rp340 juta.

“Waktu kami tagih, mereka malah minta suplai lagi. Kami masih percaya karena status perusahaan dan jabatannya,” kata H.

Ia melanjutkan Tanpa adanya pembayaran tahap pertama, Hamdani kembali mengirim 20 ton solar tahap kedua. Total BBM yang telah diserahkan kini mencapai 40 ton, namun tetap tanpa pembayaran.Masalah berlanjut pada 22 Mei 2023. H kembali menagih kewajiban kepada SP selaku Direktur PT CPN yang juga merangkap sebagai oknum kepala sekolah, serta MG sebagai komisaris.

Namun, pembayaran kembali tidak dilakukan.Sebaliknya, SP dan MG justru memesan 60 ton solar tambahan, disertai janji akan melunasi seluruh tunggakan jika pesanan terakhir dipenuhi. Dengan pesanan tersebut, total nilai transaksi membengkak hingga Rp1 miliar.

“Kami diminta percaya lagi. Katanya semua akan dibayar sekaligus. Tapi setelah barang dikirim, mereka menghilang,” ungkap Hamdani.

PO terakhir diterbitkan pada 26 Mei 2023. Sejak itu, PT CPN disebut tidak lagi menunjukkan itikad baik. Hingga kini, pembayaran tak kunjung dilakukan, meninggalkan H dan menanggung kerugian besar.Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini telah dilaporkan ke Polresta Bulungan.

Sp dan MG telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam proses penyidikan keduanya disebut kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan dan beberapa kali mengajukan penundaan dengan berbagai alasan.Ironisnya, meski telah berstatus tersangka, SP masih aktif menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan beraktivitas seperti biasa di lingkungan pendidikan.

“Kami hanya ingin keadilan. Barang kami diambil, uang kami tidak dibayar. Tapi mereka masih bebas beraktivitas,” tegas H.

Kasus ini tidak sekadar persoalan bisnis, melainkan menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas pejabat publik, pengawasan ASN, serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan pihak berpengaruh.

Saat Dikonfirmasi Media Publika Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 telah dicabut dan Pengacuannya mengacu pada Pasal 492 KUHPidana Jo Pasal 21 Ayat 1 KUHPidana Sub Pasal 486 KUHPidana, yang terjadi di Pelabuhan Ancam Desa Ardi Mulyo Kec.Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan Prov.Kalimantan Utara, Pada Hari Selasa Tanggal 04 April 2023 dengan Pelapor atas Nama RM, Bagi Masyarakat yang pernah merasa tertipu , silahkan Lapor Ke Polresta Bulungan ujar Rio.

sumber : Media publika.com

Perkuat Eksistensi di Kalimantan Utara, DPP AKPERSI Resmi Serahkan Mandat dan SK Kepengurusan DPD

Kaltaraterkini.co.id, KALTARATERKINI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyerahkan Mandat dan Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Kalimantan Utara menjabat sebagai Ketua DPD Kalimantan Utara Syamsudin., Sekretaris Daerah ( SEKDA ) Ramses Halomoan Lubis., serta Bendahara Muhammad O Sarade.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperluas jaringan serta meningkatkan profesionalisme insan pers di wilayah Kalimantan.15-01-2026. Penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, C.BJ., C.ILJ.

Prosesi penyerahan ini menandai legalitas operasional pengurus DPD Kalimantan Utara untuk mulai menjalankan roda organisasi dan program kerja di daerah. Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menekankan pentingnya sinergi antara pengurus daerah dengan pusat.

“Penyerahan mandat ini bukan sekadar simbolis, melainkan amanah untuk menjaga integritas pers dan memberikan perlindungan serta edukasi bagi jurnalis di Kalimantan Utara agar tetap bekerja sesuai kode etik,” ujarnya.

Acara yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari daerah tetangga, yakni Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Timur beserta Sekretaris Daerah (Sekda) DPD AKPERSI Kalimantan Timur. Kehadiran mereka menunjukkan soliditas antarwilayah di Pulau Kalimantan guna membangun kolaborasi strategis dalam memajukan industri media dan kesejahteraan wartawan.

Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, menambahkan bahwa dengan terbentuknya kepengurusan di Kalimantan Utara, AKPERSI diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi yang kuat bagi para jurnalis lokal serta menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam penyebaran informasi yang akurat dan berimbang. Dengan diterimanya SK ini, DPD AKPERSI Kalimantan Utara kini memiliki legitimasi penuh untuk menyusun struktur kepengurusan yang solid dan melakukan audiensi dengan berbagai instansi terkait di tingkat provinsi.

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) adalah organisasi profesi pers yang berfokus pada penguatan kapasitas jurnalis, advokasi hukum, dan pengembangan kemitraan strategis untuk menciptakan ekosistem media yang sehat di Indonesia.

Narasumber : Tim Akpersi DPP Kaltara

Selamat Tinggal? Media Lokal Kaltara Terancam Tutup Serentak!

Memasuki tahun 2026, puluhan media website lokal saling berebut pembaca dalam wilayah yang jumlah penduduknya bahkan belum menyentuh satu juta jiwa. Jika harus berkompetisi secara brutal dalam ruang sekecil ini, persoalannya menjadi tidak masuk akal.

Sebagian besar media lokal baru lahir dengan harapan hidup yang sederhana: meraih pembaca sebanyak mungkin, lalu mendapat kontrak publikasi dari pemerintah daerah atau dilirik brand besar untuk beriklan. Itulah mimpi yang ‘mereka kira’ paling realistis.

Namun kenyataan di lapangan jauh lebih keras. Jumlah pembaca lokal sangat terbatas, pihak swasta tentu belum percaya pada media kecil, sementara pemerintah daerah hanya mampu menampung segelintir media yang sudah punya nama besar, rekam jejak yang jelas, dan yang terpenting memiliki kedekatan tertentu. Ironisnya, indikator profesionalitas sering kali masih kalah oleh faktor non-teknis ‘orang dalam’ yang sulit dibicarakan secara terbuka.

Di sisi lain, jalan panjang merintis media sangat menguras waktu, biaya, dan semangat. Cepat atau lambat rasa putus asa itu pasti akan tiba juga. Ini berarti, persoalan utama bukan terletak pada kualitas pemberitaan. Banyak media lokal sebenarnya jauh lebih bekerja serius, idealis, dan memahami jurnalisme. Masalahnya justru terletak pada sistem monetisasi yang memaksa media-media kecil ini untuk saling bertempur dalam ruang yang sempit.

Sistem pembayaran iklan global mensyaratkan trafik pembaca dalam jumlah besar. Padahal, basis pembaca lokal di Kalimantan Utara sangat terbatas secara demografis. Akibatnya, media kecil dipaksa mengejar angka yang mustahil bisa dicapai.

Para media kecil akhirnya berjuang dan kalah sendirian. Sebab perhatian publik cenderung bersandar pada kanal-kanal media arus utama yang sudah lama dikenal.

Lagi pula, siapa yang mau buka dua atau tiga website berbeda hanya untuk membaca satu berita yang sama?

Dengan pola lama seperti ini, kita sebenarnya hanya tinggal menghitung waktu sampai media-media lokal ini tutup satu per satu. Bukan karena berita mereka jelek atau websitenya kurang update, melainkan karena sistem sejak awal tidak memberi mereka ruang hidup yang adil.

Ditulis oleh: Fitri Zulkarnain, Praktisi Rekayasa Sosial dan Pengembang Teknologi

Dinkes Bulungan Luncurkan Vaksinasi Dengue Pertama di Bulungan 725 anak usia 9-13 tahun menjadi sasaran di Kecamatan Tanjung Palas Utara

Kaltaraterkini.co.id, BULUNGAN- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi meluncurkan program vaksinasi dengue pertama di Kabupaten Bulungan, sebagai upaya pencegahan terpadu melawan penyakit dengue yang sering menjadi masalah kesehatan masyarakat.

Program yang dilakukan kolaborasi Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, dan mitra terkait ini akan memberikan vaksin kepada 725 anak usia 9-13 tahun di Kecamatan Tanjung Palas Utara.

“Program ini melengkapi upaya pengendalian dengue yang sudah berjalan, seperti penguatan surveilans dan pemberantasan sarang nyamuk,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dr. H. Usman, SKM, M.Kes.

Sementara itu Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si, menegaskan bahwa vaksinasi bukan sebagai pengganti upaya pencegahan yang telah ada.

“Kita tetap harus disiplin menjaga lingkungan agar nyamuk tidak berkembang. Vaksin hanya sebagai lapisan perlindungan tambahan,” katanya.

Dengan pelaksanaan program ini, pihak berwenang berharap dapat melindungi masyarakat dari risiko dengue dan mendukung pencapaian target nasional “Nol Kematian Akibat Dengue di Tahun 2030”.

Dapat Teguran Kualitas Buruk, Proyek Pengaspalan Jalan Desa Panca Agung Justru Dapat Addendum

Kaltaraterkini.co.id, KABUPATEN BULUNGAN – Beberapa kegiatan pembangunan disinyalir mengalami keterlambatan penyelesaian dan salah satunya ialah kegiatan pembangunan pengaspalan jalan yang ada di Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.

Pasalnya, meski Anggaran Pemasukan Belanja Daerah(APBD) tahun 2025 sudah resmi ditutup kegiatan tersebut nampak masih dikerjakan. Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshap Kepala DPUPR Kabupaten Bulungan, Ir. Khairul mengatakan kalau kegiatan tersebut memang mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh beberapa faktor. Namun kegiatan itu juga sudah mendapatkan masa perpanjangan waktu.

“Memang terlambat, tapi kita sudah memmberikan perpanjangan waktu kepada pihak rekanan selama 50 hari masa kerja,”kata Chairul.

Dari informasi yang dihimpun oleh tim Kaltaraterkini.co.id, kegiatan tersebut sempat mendapatkan teguran dari beberapa pihak, dikarenakan lambannya penyelesaian hingga kualitas pekerjaan yang disinyalir tidak sesuai atau berkualitas buruk.